EXPONTT.COM – Fakta baru kasus istri yang menyewa anak di bawah umur untuk seks bertiga dengan suaminya terungkap.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto menyebut, menurut pengakuan korban, selama melakukan hubungan seks bertiga (threesome), korban dibayar Rp 500 ribu.
Aksi itu dilakukan seminggu sekali di rumah pasutri itu.
Baca juga: Istri di NTT Nekat Sewa Gadis ABG agar Bisa Berhubungan Seks Bertiga dengan Suaminya
“Setiap kali berhubungan korban dibayar Rp 500 ribu. Kejadian ini terus menerus dari Februari hingga Mei 2020,” jelas Kombes Rishian.
Polisi masih mendalami penyebab korban melaporkan kejadian tersebut.
“Masih kami dalami penyebabnya (pelaporan). Untuk kedua pelaku (pasutri) sudah ditahan,” ucapnya.
Kombes Rishian juga menambahkan, sang suami diketahui bekerja sebagai pedagang/pekerja swasta
Sementara sang istri, Irma bekerja di sebuah tempa spa di Kota Kupang.