Fakta Baru Kasus Pasutri Sewa ABG di Kupang untuk Seks Bertiga, Korban Dibayar Rp 500 ribu

ilustrasi threesome
ilustrasi threesome

Sempat Melarikan Diri

Pasangan suami istri RDJN alias Adi dan IMP alias Irma ditangkap pihak kepolisian Polda NTT Senin 22 Maret 2021.

Keduanya ditangkap atas kasus pidana persetubuhan anak yang terjadi tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang.

Keduanya ditangkap polisi di tempat persembunyian di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang di rumah Samuel Mata Ratu setelah buron selama 8 bulan.

Kasus ini bermula dari laporan korban, GNR (16) yang diminta Irma untuk melayani suaminya, Adi.

Baca juga: Hendak Edarkan Narkoba di NTT, Nelayan asal Madura Ditangkap Polisi

Irma mengaku sang suami memiliki kelainan seksual dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).

GNR yang saat itu sedang butuh pekerjaan pun bersedia melayani Adi karena dijanjikan akan diberi sejumlah uang.

Kepada GNR, Irma juga menyampaikan kelainan seks yang dialami suaminya itu.

Ketiganya pun melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri.

Setelah itu, Adi melanjutkan berhubungan badan dengan sang istri disaksikan korban.

Setelah itu Irma pun memberikan sejumlah uang kepada korban.