EXPONTT.COM – Polisi menyampaikan perkembangan terbaru kasus pasangan suami istri (pasutri) yang menyewa seorang ABG untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto mengatakan kasus ini terkuak setelah korban diketahui hamil hasil dari perbuatan pasutri tersebut.
Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan,” jelas Kombes Pol Rishian dikutip dari pos-kupang.com.
Menurut pengakuannya, korban juga dibayar Rp 500 ribu selama melakukan hubungan seks bertiga.
Aksi itu dilakukan seminggu sekali di rumah pasutri itu.
Baca juga: Istri di NTT Nekat Sewa Gadis ABG agar Bisa Berhubungan Seks Bertiga dengan Suaminya
“Setiap kali berhubungan korban dibayar Rp 500 ribu. Kejadian ini terus menerus dari Februari hingga Mei 2020,” jelas Kombes Rishian.
Kombes Rishian juga menambahkan, sang suami diketahui bekerja sebagai pedagang/pekerja swasta
Sementara sang istri, Irma bekerja di sebuah tempa spa di Kota Kupang.