Kemenangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly Dianulir, KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang

Orient Riwu Kore
Orient Riwu Kore

EXPONTT.COM – Polemik Pilkada Sabu Raijua memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menganulir kemenangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.

MK juga telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 60 hari setelah keputusan dibacakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu menyebut, pihaknya perlu melakukan koordinasi secara internal dengan KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua.

“Keputusan MK final dan mengikat, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua. Tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dengan KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua,” jelas Thomas Dohu, Kamis 15 April 2021.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ajak Pegawai Amalkan Pancasila Wujudkan Indonesia Emas 2045

Saat ini, menurut dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi internal terkait tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua, serta kesiapan anggaran pelaksanaanya.

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah, Tragedi 32 Orang Tewas di Kampus Virginia Tech

“Anggaran pasti lebih kecil, karena masa tahapan juga lebih sedikit, juga tahapanya,” katanya.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ajak Pegawai Amalkan Pancasila Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor urut 1 selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK yang mendiskualifikasi paslon Orient Riwu Kore dan Thobias Ully.

“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan orient, maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia,” ujar Adhitya.

Baca juga: Heboh Kabar Badai Seroja Susulan di NTT Bulan Mei, BMKG Beri Penjelasan

Menurut dia, putusan ini sebagai terobos hukum baru di MK yang sangat bermanfaat untuk Pilkada yang akan datang.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ajak Pegawai Amalkan Pancasila Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon 1 dan pasangan calon 3, maka pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya.