Terlibat Kasus Penipuan Hingga Setengah Miliar, Nadia Riwu Kaho Resmi Dipolisikan

Nadia Riwu Kaho
Nadia Riwu Kaho (kolase instagram)

EXPONTT.COM – Herman Klau, seorang ASN di Kabupaten Malaka secara resmi melaporkan Nadia Riwu Kaho, Runner Up II Miss Indonesia ke Polda NTT.

Nadia Riwu Kaho dilaporkan Herman setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 621,5 juta dengan modus jual kendaraan murah.

Sebelum dilaporkan, piha Herman melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Nadia.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Nadia tak kunjung membayar kerugian yang dialami Herman. Ia bahkan menyebut tak mengenal sosok Herman seperti yang ditulis dalam surat balasannya.

Baca juga: Tak Mampu Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19 dan Hasil Rapid Dilarang Masuk TTS

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan, Jumat 7 Mei 2021. Menurut rencana ditangani subdit 4,” ujar Kombes Rishian.

Laporan Herman tertuang dalam Nomor : LP/B/131/V/RES.1.11./2021/SPKT tanggal 7 Mei 2021 dan diterima oleh Petugas Piket SPKT Bripka Adhi R. Riwu.

Terpisah, Herman Klau, melalui Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, kepada wartawan, Sabtu 8 Mei 2021 mengatakan laporan terpaksa diajukan karena Nadia tidak memberikan tanggapan atas somasi yang diberikan.

“Laporan itu terpaksa kita mengajukan kepada Polda NTT, karena setelah kami mengajukan somasi, denagn harapan agar bisa memgembalikan uang korban, namun dalam tenggang waktu yang tertera dalam somasi, tanggapan tidak sesuai harapan,” kata Silvester.