TKW NTT Divonis Bebas Dari Hukuman Mati, Pemprov NTT Akan Pulangkan Wilfrida Soik

tkw ntt

EXPONTT.COM – Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTT yang divonis bebas dari hukuman mati akan dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Belu.

Pemerintah Provinsi NTT akan memfasilitasi pemulangan Wilfrida dari Malaysia.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menerima kedatangan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di Ruang Kerja Wagub, Kamis 20 Mei 2021 kemarin.

Baca juga:  Persebata Siap Hadapi Bintang Timur Atambua di Final ETMC XXXIII, “Kami Fight”

Pertemuan Wakil Gubernur dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI tersebut dalam rangka menandatangani berita acara serah terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.

Baca juga: Di TTU, Seorang Ibu Serahkan Kepada TNI 2 Senjata Api Buatan Portugis

Josef Nae Soi menegaskan, pemerintah Provinsi NTT akan terus memperhatikan dan memantau kondisi Wilfida Soik hingga setelah dipulangkan nanti.

Baca juga:  Perseftim Flotim Dedikasikan Juara 3 ETMC XXXIII untuk Korban Erupsi Lewotobi

“Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kemeterian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik, ” kata Wagub.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Doakan Rosalia Sogen Warga NTT yang Jadi Korban KKB di Papua

Upaya diplomasi terhadap Wilfrida Soik dilakukan melalui diplomasi perlindungan antar pemerintah.

Upaya bantuan hukum untuk Wilfrida Soik selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta Migrant Care sebagai NGO, melalui perjalanan panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Kupang Tegaskan Tidak Akan Ada Sidang LKPJ