Di TTU, Tenaga Kesehatan Ditipu Orang Yang Bisa Sembuhkan Semua Penyakit

polres timor tengah utara

EXPONTT.COM – Rudi (32) pria asal Desa Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap Anggota Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap karena menipu dan mencuri.

Dilansir dari kompas, Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam pada Jumat 4 Juni 2021 mengatakan, “Pelaku kita tangkap kemarin di rumah salah satu warga di Maslete, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.”

Baca juga:  Seleksi Sekda Kota Kupang Masuk Tahap Konsultasi BKN

Sujud menceritakan, kejadian bermula pada Rabu 2 Juni 2021 sekitar jam 11.30 WITA. Mulanya pelaku datang ke rumah korban yang bernama Maria Nahak yang berprofesi sebagai petugas kesehatan.

Pelaku saat itu mengaku bisa menyembuhkan segala jenis penyakit di tubuh korban. Ketika sedang melakukan aksinya untuk menyembuhkan sang korban, pelaku mengambil kalung emas yang sedang digunakan di leher korban.

Baca juga: RI beri penghargaan bagi awak kapal Jepang yang bantu selamatkan WNI

Baca juga: Sempat Terhenti, Pembangunan Bendungan Kolhua Akan Dilanjutkan

“Modusnya , kalung tersebut akan digunakan sebagai jaminan bahwa korban akan terus berobat dengan pelaku,” kata Sujud.

Baca juga:  Jane Natalia Suryanto Dorong Warga TTU Mandiri Ekonomi, Salurkan Puluhan Anakan Babi

Pada saat kejadian, korban merasa seperti tak sadar saat menyerahkan kalung miliknya. Korban baru sadar sesaat setelah pelaku pergi dari rumah dengan membawa kalungnya.

Karena merasa ditipu dan kalungnya telah dicuri pelaku, korban kemudian mendatangi Mapolres TTU untuk membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/118/VI/2021/SPKT/Res TTU /Polda NTT tanggal 02 Juni 2021.

Baca juga:  Erwin Gah Berbesar Hati, PMI Kota Kupang Siap Tinggalkan Gedung Milik Pemkot

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku di rumah salah seorang warga. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita juga jerat pelaku dengan Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan,” kata Sujud.

Baca juga: PDIP Cabut Dukungan Bupati Alor, Ini Alasanya dan Tanggapan Risma

Baca juga: Premium di Kota Kupang Akan Dibatasi, Pertamina Ungkap Penyebab

♦kompas.com