EXPONTT.COM – Deklarasi Referendum Jokowi 3 periode mendapat tanggapan dari pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, John Tuba Helan.
John Tuba Helan menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali menjadi Presiden untuk periode ketiga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Dilansir dari antaranews.com, John Tuba Helan mengatakan, “Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu.”
Ia menyatakan ini menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin lalu 21 Juni 2021.’
Baca juga: Positif Covid-19, Pegawai Lippo Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kost di Kupang
John mengatakan, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.
“Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi,” katanya.
Namun, jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus dirubah konstitusinya terlebih dahulu.
Untuk mengubah konstitusi, tegas dia, tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga: Kelurahan Oebobo dan Manulai II Masuk Zona Merah, Pemkot Pertimbangkan Lockdown
“Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR,” pungkasnya.
♦antaranews.com