EXPONTT.COM – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang ditangkap unit Reskrim Polres TTS lantaran melakukan aborsi.
VRT alias Vera (20) tega mengugurkan bayi delapan bulan yang sedang dikandungnya di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni 2021.
Vera melakukan aborsi dibantu Yorince Tabun. Vera diketahui hamil di luar nikah.
Kasus ini terungkap saat anak kandung Yorince, Mardi Selan menemukan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 52 Orang di Kota Kupang
Tim Reskrim Polres TTS yang mendapatkan laporan penemuan tersebut langsung turun ke lokasi.
Dan berdasarkan hasil olah TKP, polisi kemudian menemukan selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Polisi pun menelusuri pelaku berdasarkan petunjuk yang didapat. Setelah itu polisi mengamankan Yorince, perempuan yang membantu proses aborsi.
“Di sekitar lokasi kita temukan kain yang ternyata kain tersebut milik Yorince,” jelas Kapolres TTS AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Minggu 27 Juni 2021.
Baca juga: Resep Sehatnya: Berbuat Baik dan Menolong Orang Susah
Setelah diamankan, Yorince kemudian mengakui semua perbuatannya.
Yorince pun memberitahu jika perempuan yang melakukan aborsi adalah warga Naimata bernama Vera.
Yorince bersama tim Reskrim Polres TTS yang dipimpin langsung Kasat Mahdi, menuju Kota Kupang untuk mengamankan Vera.
Vera kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres TTS.
” Yorince dan Vera sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini kita tahan keduanya di sel tahanan Mapolres TTS guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya.