Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Kupang Larang Mall Dibuka Mulai Besok

herman man
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man

EXPONTT.COM – Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Kupang membuat Pemerintah Kota Kupang melarang sejumlah pusat perbelanjaan atau mall untuk beroperasi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tentang pengendalian Covid-19 di Kota Kupang yang terbit Selasa 6 Juli dan berlaku hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man yang ditemui usai rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, SE tersebut tidak jauh berbeda dengan edaran sebelumnya yang telah mengatur pembatasan kegiatan di sejumlah sektor.

“Rapat tadi mengatur dua hal yang pertama internal ASN dan pemerintah tentang WFH, shift, vaksinasi dan arahan lurah serta camat. Yang kedua adalah PPKM darurat melalui penebalan yang telah dilakukan,” ujarnya, Senin 5 Juli 2021 di Balai Kota.

Baca juga: ASDP Kupang Rilis Pembayaran Non-Tunai Untuk Penyebrangan di NTT

Menurut Herman, penutupan mall ini dilakukan secara total, terkecuali adanya restauran di mall tersebut. Lanjutnya, nantinya restauran akan tetap melayani pengunjung dengan menerapkan take away dan tidak mengkonsumsi di tempat.

Dan untuk sektor lain seperti supermarket, pasat dan perbelanjaan lainnya akan tetap beroperasi hingga pukul 20.00 wita.

Selama bulan Juli, menurut Herman, pemberkatan nikah di gereja akan ditundan dan untuk Sinode GMIT akan berlaku hingga tanggal 22 Juli.

“Mungkin di beberapa Paroki yang sudah tercatat tapi hanya akan melakukan pemberkatan dan tetap protokol kesehatan, tidak ada pesta,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di NTT Tembus 1.033 per Hari, Flores Timur Terbanyak

Pemberlakukan SE ini juga untuk mengantisipasi perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021.

Mengenai hal itu, pihaknya akan membahas dalam rapat lanjutan namun penerapan akan dilakukan sama dengan perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Penerapan itu dilakukan dengan mengarahkan umat yang merayakan untuk melakukan ibadah sholat di Masjid dan akan terus dilakukan pemantauan berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Kupang.

Dia kembali menghimbau warga Kota Kupang untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat dan bisa melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat sebagai benteng pertahanan dalam pencegahan Covid-19.

Baca juga: Usai Ikuti Acara Kedukaan, 100 Warga di Manggarai Timur Positif Covid-19

Masyarakat yang kedapatan tidak menaati aturan tersebut, bakal diberi tindakan berupa hukuman push up tanpa denda.

Baginya, hanya diberikan hukuman ringan, dikarenakan sejauh ini belum adanya aturan yang khusus mengatur sanksi bagi pelanggar Prokes.

Ia mengingatkan, dalam menyadarkan masyarakat untuk taat Prokes, wajib dilakukan edukasi dan tanpa hukuman berat.

Namun, bagi tempat umum yang melanggar Prokes atau SE ini akan dilakukan tindakan tegas dengan menutup tempat usaha tersebut.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Sabu Raijua Digelar 7 Juli 2021, Logistik Mulai Didistribusikan

“Andai kata ada undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran Prokes pasti kita laksanakan, kita lihat undang-undang. Orang tidak pake helm kan ditilang, itu karena ada undang-undang, kita tidak mungkin tilang orang yang tidak pakai masker karena tidak ada undang-undang,” urainya.

Herman juga mengakui, fasilitas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di Kota Kupang hampir penuh. Untuk mengantisipasi hal itu, Pemkot telah menyediakan satu tempat karantina terpusat yang akan digunakan untuk menampung pasien Covid-19. (*)