Aniaya Jurnalis di Denpasar, Mahasiswi Asal Flores Dihukum 6 Bulan Penjara

Terdakwa Maria Christine Yuta Nukul saat menjalani sidang putusan secara daring ,pada Selasa 6 Juli 2021 (jawapos.com)

EXPONTT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi hukuman enam bulan penjara kepada seorang mahasiswi asal Flores, Maria Christine Yuta Nukul, Seasa 6 Juli 2021.

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Astawa mengatakan, vonis ini dijatuhi hakim setelah perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 bulan penjara.

“Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerma vonis tersebut,” ujar Gede dikutip dari radarbali.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa di Kupang Diamankan Usai Palsukan Surat Swab

Kasus ini bermula pada awal Maret 2021 lalu. Korban, Ayu (30) melaporkan terdakwa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Dalam laporannya, korban yang juga seorang wartawan sebuah media di Denpasar mengaku dipukul terdakwa.

Penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa di salah satu kos di Jalan Tukad Badung XVII A Nomor 17B Renon, Denpasar Selatan, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 23.15 wita.

Baca juga:  Tim Intel Kejari Ende Tangkap 2 Orang DPO Kasus TPPO dan Penganiayaan

Pemukulan berawal saat korban Ayu dimintai tolong rekannya (saksi Damiaen) untuk menjemputnya di TKP sekitar pukul 22.45 wita.

Baca juga: Ratusan Anak di Kabupaten Lembata Dilaporkan Terpapar Covid-19

Setiba di lokasi kejadian, korban lalu dipersilakan masuk oleh adik Damiaen (saksi Alberta) yang tinggal di TKP.

Tidak berselang lama, ketika saksi korban Ayu dan saksi Damiaen hendak pulang, datang tujuh orang mahasiswa ke lokasi mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan.

Bersama gengnya, terdakwa kemudian mengintimidasi Alberta agar mau keluar dari kosannya dan bersedia menyelesaikan masalah mereka di pinggir sawah depan kos dalam kondisi gelap.

“Saya menjemput teman saat itu. Ada dua teman di sana. Saat kami mendekati gerbang mau keluar kaget ada segerombolan anak muda, 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kami mendengar ada ungkapan “tarik dia sudah”, “pukul dia sudah” dan kata-kata kasar lainnya. Itu yang membuat kami urung meninggalkan lokasi,” ungkap Ayu saat ditemui usai sidang, Selasa 6 Juli 2021.

Baca juga: Polisi Bubarkan Sejumlah Pesta di Kota Kupang

Mendengar kata-kata kasar yang dilontarkan terdakwa dan teman-temannya, korban spontan berupaya menasihati agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Namun atas nasehat korban, salah satu teman terdakwa, Cian Iyai justru melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

Mendengar rekannya berteriak memaki korban, terdakwa langsung ikut tersulut emosi dan berusaha menyerang korban.

Pukulan pertama terdakwa berhasil ditangkis oleh korban. Namun pukulan kedua menggunakan tangan kanan mengenai bibir kiri atas korban hingga sobek.

Baca juga: Covid-19 Terus Melonjak, NTT Tutup Penerbangan dan Pelayaran

“Mungkin tidak terima saya nasihati. Saat itu saya bilang, adik-adik, tolong nggih ini sudah malam. Covid lagi. Kalian datang rombongan katanya ingin menyelesaikan masalah dengan Al (Saksi Alberta). Nah karena kalian ini tamu dan pemilik rumah mempersilakan masuk menyelesaikan baik-baik. Monggo yang punya masalah sama Al agar menyelesaikan baik baik. Masuk di dalam kamar kan enak. Nggak nganggu tetangga juga,” beber Ayu menirukan ucapannya saat kejadian.

Baca juga:  Tim Intel Kejari Ende Tangkap 2 Orang DPO Kasus TPPO dan Penganiayaan

Korban yang mendapati bibirnya sobek dan mengucurkan darah langsung menuju Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan.

Singkat cerita, usai mendapat perawatan, Senin 1 Juli 2021 dengan didampingi tim dari LBH Bali Women Crisis Center, korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

Selanjutnya, usai menerima laporan, polisi langsung mengamankan terdakwa.

♦jawapos.com