EXPONTT.COM – Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi aset di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan dua warga negara Italia tersebut.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Nino dan hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung, menyatakan kedua WN Italia itu tidak terbukti bersalah, karena mereka tidak mengetahui tanah yang dijualbelikan merupakan aset negara.
Putusan Pengadilan Tipikor untuk Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio dibacakan dalam persidangan dalam jaringan (daring) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 7 Juli 2021.
Baca juga: Sumba Digunjang Gempa Bumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
“Terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” kata Hakim Gustaf Marpaung.
Setelah Hakim Gustaf, Hakim Ketua Fransiska Paula Nino menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Mereka dibebaskan dari segala tuntutan dan dari pidana kurungan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
“Membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebaskan biaya kepada negara,” jelas Hakim Fransiska.
Putusan itu langsung direspons JPU Herry C Franklin. Dia menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. “Saat ini juga kami nyatakan kasasi Yang Mulia Hakim,” tegasnya.
Baca juga: Pemprov NTT Cabut Pembatasan Layanan Udara dan Laut, Kadishub: Masyarakat Tidak Diberi Ruang
Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Nino dan hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung, menyatakan kedua WN Italia itu tidak terbukti bersalah, karena mereka tidak mengetahui tanah yang dijualbelikan merupakan aset negara.
Sebelumnya, Masimiliano De Reviziis dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp7.014.000.000 subsider 7 tahun penjara. Sementara Mizardo Fabio dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5.529.000.000 subsider 6,5 tahun penjara.
Keduanya didakwa terlibat tindak pidana korupsi aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare, dengan total nilai kerugian Rp1,3 triliun.
Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara-cara melawan hukum demi keuntungan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan negara.
Baca juga: Korupsi Lahan Labuan Bajo: Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara
Terdapat belasan orang yang diduga terlibat perkara ini dan telah diadili. Salah satunya mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
♦merdeka.com