EXPONTT.COM – Pemerintah Provinsi NTT melarang pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut dari luar masuk ke wilyah NTT.
Langkah ini diambil Pemprov guna mencegah penyebaran Covid-19 di NTT yang grafiknya terus naik.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka.
“Larangan pelaku perjalanan lewat laut dari luar masuk ke NTT untuk membatasi mobilisasi orang dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19,” ujarnya di Kupang.
Baca juga: Warga Robohkan Pagar Saat Antri Vaksin Covid-19 di Kupang, Videonya Viral
Pelaku perjalanan tidak diperbolehkan atau dilarang masuk wilayah NTT menggunakan kapal laut, kapal motor penyebrangan dan kapal pelayaran rakyat sejak 12 hingga 26 Juli 2021.
Meski begitu, Pemprov masih tetap mengizinkan adanya aktivitas pelayaran dari atau ke pelabuhan di dalam wilayah NTT.
Namun, para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan pemeriksaan rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Isyak Nuka mengatakan bahwa pembatasan pelayanan angkutan laut ini hanya untuk angkutan penumpang, sementara angkutan barang dan logistik tepat beroperasi.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Terima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Meski demikian, kata dia, semua kru dan awak kapal wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isyak Nuka berharap kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat ini dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di NTT.
“Setelah pembatasan sementara ini, kami juga akan mengevaluasi kembali terkait dengan dampak terhadap tren perkembangan kasus COVID-19 di NTT,” katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT mencatat secara akumulatif jumlah warga setempat yang terpapar COVID-19 hingga Senin 12 Juli 2021 sebanyak 27.684 orang.
Total pasien COVID-19 yang sembuh di NTT mencapai 18.740 orang, sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 581 orang.
♦antaranews.com