Dinas Perhubungan NTT: Kapal Penumpang Dari Luar NTT Masih Dilarang Beroperasi

EXPONTT.COM – Pemerintah Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melarang sejumlah kapal penumpang dari luar beroperasi di provinsi itu guna mencegah penyebaran COVID-19.  Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka di Kupang pada Kamis, 29 Juli 2021.

“Kapal pelayaran rakyat, yang masuk dari luar wilayah NTT ke dalam wilayah NTT tidak diperbolehkan atau dilarang masuk untuk saat ini,” kata Isyak.

Pelarangan ini berkaitan dengan kembali diperpanjangnya pembatasan layanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan, di wilayah NTT di tengah pandemi covid-19. Selain itu, selama ini banyak kapal penumpang dari luar NTT berasal dari daerah zona merah covid-19, sehingga pihaknya melakukan pelarangan.

Meski begitu, pihaknya tetap memperbolehkan moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT.

Baca juga:Kronologi Teddy’s Bar dan Rumah Permanen di Kupang Terbakar

“Untuk pelayaran di wilayah NTT tetap beroperasi, tetapi wajib menunjukkan hasil tes Antigen bebas COVID, tetapi tidak perlu menunjukkan surat vaksin,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan angkutan laut yang boleh masuk ke wilayah NTT hanyalah kapal-kapal barang atau kargo yang membawa kebutuhan pokok dengan syarat kapal tersebut wajib menunjukkan surat atau kartu vaksin, kemudian juga hasil tes cepat Antigen.

Selain itu juga para kru kapal saat tiba di Kupang wajib kembali menjalani tes cepat Antigen untuk mengetahui bahwa mereka benar-bersih dari virus tersebut.

Baca juga: Cegah Pengambilan Paksa Jenazah Covid, Polisi Akan Jaga Rumah Sakit di Kota Kupang

Aturan itu, tambah dia, akan berlaku hingga 8 Agustus 2021. Ia berharap semua operator kapal penumpang, kapal kargo, dan masyarakat, bisa mengikuti aturan itu demi kebaikan bersama.

antaranews.com