EXPONTT.COM – 3 daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) memperpanjang PPKM level 4. Selain itu, 18 daerah memperpanjang PPKM level 3 dan 1 daerah memperpanjang PPKM level 2.
Tidak hanya di NTT, perpanjangan PPKM level 4 secara nasional juga diterapkan hingga 9 Agustus 2021 mendatang dengan 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Dilansir dari tribunnews.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan pada Senin, 2 Agustus 2021, mengatakan, perpanjangan penerapan PPKM Level IV dilakukan karena daerah masih mengalami lonjakan kasus positif Covid-19.
Sebelum perpanjangan, penerapan PPKM Level IV telah dilakukan sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 2 Agustus dan diperpanjang lagi hingga 9 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil NTT, dr. Messerasi Ataupah melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Ivan Pelokila menjelaskan, pemerintah provinsi menunggu keputusan resmi kepala daerah terkait hal itu meski secara Nasional pemerintah pusat telah menetapkan perpanjangan PPKM Level IV.
“Pelaksanaan PPKM kalau kita ikuti pemberitaan kemarin, diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Untuk NTT, kita akan tunggu keputusan kepala daerah karena yang kemarin itu keputusan nasional, tindak lanjutnya akan disampaikan kepala daerah masing masing,” ujar Ivan, Selasa 3 Agustus 2021 pagi.
Baca juga: Gubernur NTT ‘Tidak Setuju’ dengan Permintaan UNESCO terkait Pembangunan TN Komodo
Ivan mengatakan, penerapan PPKM tersebut sangat tergantung dari kondisi daerah masing masing.
Meski demikian, Pelokila menyebut, Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur dipastikan memperpanjang penerapan PPKM level IV.
Sementara itu, Kabupaten Sabu menerapkan PPKM Level II dan kabupaten lainnya di NTT menerapkan PPKM level III.
Pemerintah provinsi tetap berharap agar seluruh masyarakat tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Ini sangat situasional, tapi intinya dalam situasi ini protokol kesehatan harus kita laksanakan, 3T dan 5M,” tegas dia.
Pelokila juga menegaskan, terkait PPKM, pemerintah provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan. Sementara itu, eksekusi dilakukan oleh oleh pemerintah kabupaten masing masing.
♦tribunnews.com