Pemprov NTT Perbolehkan Jenazah Covid-19 Dikubur di TPU

jenazah covid-19
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Senin 9 Agustus 2021 / koranntt.com

EXPONTT.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperbolehkan jenazah covid-19-19 dikuburkan di Tempat Penguburan Umum ( TPU ) yang memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam pedoman baru terkait penanganan jenazah pasien covid-19-19, berdasarkan peraturan Kementrian Kesehatan RI.

Dilansir dari koranntt.com, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, dalam pedoman yang baru diterbitkan, terdapat perubahan yang signifikan terkait tata cara penanganan jenazah covid-19-19.

“Kita sudah terbitkan keputusan Gubernur, tentang pedoman penanganan jenazah pasien covid-19 itu ada perubahan yang signifikan, jika dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya,” ujar Ben Polo Maing, Senin 9 Agustus 2021.

Menurut Ben Polo Maing, sebelumnya jenazah pasien covid-19 dikeluarkan dari ruang pemusaran jenazah, harus sudah dimasukan dalam peti, dan langsung dikuburkan oleh Satuan Tugas ( Satgas )  menggunakan APD lengkap, di tempat penguburan yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Baca juga: 10 Hektare Lahan di Taman Nasional Komodo Terbakar, Ada Komodo yang Jadi Korban?

“Namun di kebijakan yang baru ini, penguburan jenazah pasien covid-19, boleh dilakukan di semua Tempat Penguburan Umum (TPU) yang memenuhi syarat,” jelas Sekda.

Baca juga:  Dinyatakan Lolos Seleksi, 4 Peserta CPNS di Pemprov NTT Malah Mengundurkan Diri

Dia menjelaskan, dalam pedoman baru, Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan petugas jenazah adalah masker medis dan sarung tangan.

Baca juga:  Dijadwalkan ke Kupang, Cristiano Ronaldo Akan Hadir di Kantor Gubernur NTT

“Khusus bagi petugas dan orang yang hadir di situ, harus menggunakan masker medis dan sarung tangan. Tidak pakai APD lengkap lagi,” jelas Ben Polo Maing.

Sekda juga menjelaskan, bagi keluarga pasien yang meminta untuk jenazah pasien dikuburkan di rumah, belum diizinkan, karena dari sisi aturan tidak diperbolehkan. Dalam pedoman terbaru, pemerintah juga memberi ruang untuk penguburan jenazah pasien covid-19 lintas kabupaten.

Baca juga: Miliki Gejala Yang Lebih Ringan, Ini Tanda-Tanda Terpapar Covid-19 Varian Delta

“Jadi kalau meninggal di Kupang dan mau kubur di TTS, itu juga boleh. Karena di Pergub dan pedoman yang kita keluarkan itu dibolehkan,” terangnya.

Baca juga:  Besok Cristiano Ronaldo Tiba di Kupang, Dijemput Susy Katipana di Jakarta

Meski demikian, Ben Polo Maing menegaskan bahwa masyarakat harus wajib menaati semua protokol kesehatan dengan ketat. Terutama bagi pengangkutan, tidak diijinkan untuk menggunakan kendaraan umum. Harus menggunakan kendaraan sewa, dan tidak lebih dari 24 jam.

Ketika tiba di lokasi tujuan, jenazah harus langsung dikuburkan. Protokol covid-19 juga harus dijamin oleh Satgas Kabupaten/Kota bahwa, penguburuan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

“Jadi kalau ada yang mau dikuburkan di luar Kota Kupang, harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari pihak Satgas tempat tujuan, dan mereka harus jamin bahwa prokesnya akan ditaati secara baik,” tandasnya.

koranntt.com