EXPONTT.COM – 113 warga Timor Leste diamankan pihak kepolisian di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 9 Agustus 2021 malam.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, 113 warga Timor Leste yang diamankan tersebut menurut rencana hendak mengikuti kegiatan dari sebuah perguruan silat di wilayah Kabupaten Belu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ada juga sejumlah ayam jantan yang dibawa dari Timor Leste untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
Mereka kemudian diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan yang lengkap.
Baca juga: Penataan TN Komodo, Sandiaga Uno Pastikan Tidak Ada Dampak Negatif
“Mereka diamankan tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar Kombes Pol Rishian Krisna, Selasa 10 Agustus 2021.
Krisna menyebutkan, 113 warga Timor Leste itu ditangkap secara bergerombol di dua tempat yang berbeda, di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Krisna memerinci, di lokasi pertama, polisi mengamankan 55 orang. Mereka kedapatan berteduh di dalam tenda darurat yang dibangun persis di belakang rumah warga sekitar.
Dari 55 orang tersebut, diperoleh informasi adanya 58 rekan mereka lainnya, yang tinggal di rumah warga Atambua.
Baca juga: Instruksi Gubernur NTT Tentang Perpanjangan Pelayanan Angkutan Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Level 4
Polisi kemudian bergerak cepat mengumpulkan mereka untuk diamankan di Mapolres Belu.
“Saat ini, mereka sedang kita amankan di Polres untuk proses deportasi ke Timor Leste.