EXPONTT.COM – Otoritas Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ), mulai menerapkan larang anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan udara dengan pesawat.
Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19
Humas PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang, Rahmat Sugeng, mengatakan, dalam surat edaran itu, salah satu poin tertulis menyebutkan penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten dan kota.
Baca juga: Polisi Lumpuhkan ODGJ yang Ngamuk di Sikka, Kapolres: Sudah Sesuai Prosedur
“Surat edaran itu sudah keluar dan kita sudah mulai jalankan sejak 11 Agustus 2021,” ujar Rahmat, Jumat 20 Agustus 2021 malam.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan itu tidak disebutkan jangka waktu larangan itu berlaku sehingga dapat berubah sewaktu-waktu.
Selain larangan bagi anak 12 tahun ke bawah, surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto juga mengatur bahwa penumpang pesawat tidak diberikan makanan dan minuman untuk perjalanan di bawah dua jam, kecuali kepentingan medis.
Untuk penerbangan di Jawa hingga Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid tes-PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pria Beristri di Kupang Ngaku Bujangan, Nekat Setubuhi Siswi SMA
Sedangkan untuk penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali, menunjukkan hasil test rapid test-PCR negatif covid-19, diambil dalam kuran waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tersebut tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyebutkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin covid-19.
“Jadi semua aturan itu sudah kita sesuaikan dan kita jalankan,” kata dia.
♦kompas.com