Walikota dan Wakil Walikota Kupang “Tidak Jujur” Akui Ketidakberhasilan

Oleh Wens John Rumung

SAYA, Wens John Rumung. Pertama sebagai warga Kota Kupang yang menghuni sejak 1979 dan kedua sebagai jurnalis mau menyampaikan bahwa Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang, ”Tidak Jujur” tanda kutip mengungkap ketidakberhasilan dalam membangun Kota Kupang. Saya tulis ini, karena media kerjasama memberitakan secara gencar dengan judul “Keberhasilan Nyata selama empat tahun yaitu 22 Agustus2017-22 Agustus 2021”.

Program apa yang tidak berhasil? Warga Kota Kupang juga Walikota dan perangkatnya pasti sangat mengerti dan menjawab. Program apa itu? Pelayanan air bersih kepada warga. Awalnya, ketika baru tiga bulan menjabat sebagai Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, berucap dengan kalimat sangat lembut dan bersahaja yaitu 20 Oktober 2017. Bahwa programnya dibidang air bersih akan lebih bagus selama kepemimpinannya dalam lima tahun.

Dr. Jefri Riwu Kore, MM.,MH hari itu bilang kepada Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Hari ini, merupakan catatan sejarah diantara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dalam membangun kebersamaan dan kekompakan untuk melayani masyarakat. “Sebagai adik saya datang kepada kakak saya, dengan kerendahan hati untuk melayani masyarakat. Sebagai adik saya melepas segala ego untuk bersama-sama mencari jalan keluar demi melayani masyarakat. Kami telah sepakati kerjasama, untuk menyelesaikan persoalan air minum bagi masyarakat kota kupang”. Ini kunjungan dalam rangka menyelesaikan masalah air bersih di Kota Kupang tetapi paling penting yaitu menyerahkan PDAM yang dikelolah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Anggur Oepura kepada Pemkot Kupang.

Nyatanya, pertemuan itu, “Nol Hasilnya.” Sudah empat tahun, Walikota dan Wakil Walikota memimpin janji bersama dengan Bupati Kupang Ayub Titu Eki hanya sebatas evoria dan pencitraan. Warga Kota Kupang semacam sudah bosan omong tentang air bersih. Sebagian warga Kota Kupang bingung, ketika krisis air mengadu ke siapa. Warga BTN Kolhua dan sebagian Maulafa kena dampaknya dari tahun ketahun. Krisis air tiada henti. Air keluar senin kamis dan tidak ada respons dari Pemkot Kupang. Kekuasaan pengelolaan air bersih di wilayah Kota Kupang bagian atas dikuasai Pemkab Kupang.

Air tangki untuk sebagian warga Kota Kupang menjadi “taruhan nyawa” hidup atau mati. Mengapa, karena orang kurang mampu dan tidak mampu ada disana. Isitilah hidup enggan mati tak mau. Masalah air, air dan air. Tapi dimedia menulis dengan judul besar-besar Keberhasilan nytata selama 4 tahun. Kawasan pompa air tanah menjamur dimana-mana. Kerusahan insfratruktur diaman-mana termasuk di ruas jalan Negara yang harus menanggung kerusakan akibat ban mobil tangki saat isi air. Terbukti dan menjadi keluhan warga.

Waktu Wali Kota Jeriko, bertemu Bupati Kupang, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Kupang, dan seluruh OPD kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Mengapa, karena ini acara penting dalam rangka menyelesaikan, menuntaskan soal air bersih di Kota Kupang yang tidak bisa dipecahkan oleh walikota-walikota sebelumnya. Waga Kota Kupang senang ria membacara berita media tentang pertemuan besar itu. Tetapi dalam berita soal keberhasilan empat tahun pimpin Kota Kupang tidak ada berita ini.

Warta berita hari itu, Oktober 2017, Wali Kota Jeriko, bahwa dalam rangka mencari jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat kota Kupang adalah dengan melakukan kerja sama dengan Kabupaten Kupang. Wali Kota Jeriko melanjutkan, bahwa PAD bukanlah yang utama, tetapi pelayanan kepada masyarakat itu yang lebih diutamakan. “Kami tidak peduli berapa besar PAD untuk Kota, akan tetapi yang kami utamakan adalah pelayanan bagi masyarakat, kita kerja sama untuk masyarakat, intinya suadara – saudara saya di Kota Kupang mendapat air, apapun persoalan dalam kerja sama ini segera dilapor kepadanya untuk dicari jalan keluar.”

Senada, Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki waktu itu mengatakan,” Bahwa dirinya sebagai kakak siap bekerja sama dengan pemerintah Kota Kupang dalam melayani masyarakat. Ia juga mengharapkan agar kerja sama dengan pemerintah kota Kupang bukan di masalah kebutuhan air, namun dapat bekerja sama dalam bidang lainnya.”

Kepala OmbudsmanNTT

Jhon Tuba Helan

Berikut Isi Hati Mantan Ketua Ombusdsman NTT John Tubehelan, “Sejak bulan Desember 2018 hingga Januari 2019 ini, warga Kota Kupang atau setidaknya saya selaku warga Kota Kupang yang tinggal di wilayah Liliba merasakan betapa minimnya suplai air bersih dari PDAM baik PDAM Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang. Air mengalir hanya kurang lebih 4-5 jam seminggu. Berdasarkan studi, kota dengan jumlah penduduk di atas 500.000 jiwa seperti Kota Kupang ini memerlukan air bersih sebanyak 150 liter/hari/orang. Karena itu diperlukan tambahan suplai air dari mobil tangki dengan harga berkisar Rp 60.000 – Rp 70.000 per 5000 liter. Kita masih sangat kesulitan air bersih padahal air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi. Dan jangan lupa, cakupan air bersih adalah indikator kemiskinan dan gizi buruk.

 Keluhan Warga

Pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang bersifat konkruen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih. Nyatanya, pengelolaan sumber-sumber air, sistem penyediaan dan distribusi air oleh PDAM selaku operator, pada umumnya masih dikeluhkan warga. Hal ini nampak dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan PDAM. Sepanjang tahun 2018, Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang air bersih, dengan substansi laporan antara lain; distribusi air yang macet ke sejumlah wilayah dan kerusakan atau kebocoran pipa air. Persoalan dengan substansi yang sama terjadi setiap tahun dan PDAM selaku operator sepertinya belum menemukan alternatif penyelesaian yang optimal. Hal ini menyebabkan setiap tahun warga Kota Kupang tidak memperoleh pelayanan air bersih yang memadai. Warga Kota Kupang yang menjadi pelanggan PDAM terpaksa mengeluarkan biaya tambahan dengan membeli air dari mobil tangki yang dijual seharga Rp 60.000 – Rp 70.000 per 5000 liter dan terus membayar biaya beban meter air milik PDAM setiap bulan meski air tidak mengalir.

Harapan Warga

Sebagai pelanggan air bersih, tentu kita berharap agar PDAM sebagai sebuah perusahaan daerah mampu memaksimalkan pelayanan dengan meraih cakupan layanan hingga 100% diiringi kemampuan untuk menyediakan air bersih secara terus-menerus selama 24 jam per hari. Karena itu PDAM harus terus berupaya menambah ketersediaan air baku agar tidak ada lagi alasan minor yang terdengar saban tahun seperti kekurangan sumber air baku, menurunnya debit air dll. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dapat menjamin ketersediaan air baku untuk diusahakan PDAM, termasuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam mendukung upaya penambahan air baku oleh PDAM. Pelanggan berharap agar pemerintah mengupayakan kuantitas air yang memadai dengan kualitas yang memenuhi standar kesehatan, juga harus memastikan keberlanjutan ketersediaan air kepada pelanggan. Pelanggan memahami bahwa masalah utama di kota Kupang adalah sumber air baku yang terbatas apalagi curah hujan yang terbatas hanya 3 sampai 4 bulan saja. Tetapi pelanggan juga tahu bahwa manajemen penyediaan air bersih adalah tanggung jawab pemerintah. Kita juga punya sumber air baku di bendungan Tilong yang mungkin bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Janji Walikota

Salah satu program unggulan saat kampanye pasangan Walikota-Wakil Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore-Herman Man (FirManmu) adalah pemenuhan air bersih. Walikota mengatakan, ia bersama wakilnya Herman Man sudah mempunyai strategi mengatasi krisis air baik strategi jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Setidaknya niat baik walikota tersebut nampak dan memberi harapan bagi warga kota setelah Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sepakat membangun kerja sama melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) untuk perluasan jaringan bagi masyarakat Kota Kupang. Kerja Sama ini dituang dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Lontar dan Tirta Bening Lontar yang ditandatangani masing-masing direktur utama pada tahun 2017 lalu. Walikota Kupang mengatakan penandatangan kerja sama dalam rangka perluasan pelayanan air minum PDAM Tirta Lontar merupakan impian dari pemerintah Kota Kupang agar masyarakat Kota Kupang mendapat pelayanan air bersih. Menurut Walikota, dalam perjanjian kerjasama tersebut, pemerintah tidak akan mengambil keuntungan atau mencari pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah hanya menginginkan adanya pelayanan air bersih secara prima kepada masyarakat dan terus berupaya agar masyarakat tidak mengalami kekurangan air. Segala daya dan upaya akan dikerahkan dengan melakukan kerja sama dengan pihak manapun asalkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan air. Jauh sebelum perjanjian kerja sama tersebut, telah ada MOU Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Provinsi NTT, Kota dan Kabupaten Kupang tentang adanya kesepahaman antara pihak, Pemkab Kupang, Pemkot Kupang, Pemprov NTT, dan BLUD PAM untuk bersinergi dalam pelayanan air minum sesuai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing. Namun apa yang terjadi hari ini belum menggambarkan pemenuhan janji tersebut. Janji tinggal janji. Air bersih yang diharapkan masih jauh dari cukup. ♦