Polda NTT Tolak Laporan Aliansi Cipayung Kota Kupang Soal Kerumunan di Pulau Semau

pulau semau
Suasana acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah semua kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur di Pantai Otang, Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat 27 Agustus 2021 (Kompas.id/FRANSISKUS PATI HERIN)

EXPONTT.COM – Laporan Aliansi Cipayung terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan ( prokes ) pada acara yang dihadiri Gubernur NTT dan sejumlah pejabat se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang ditolak Polda NTT.

Dilansir dari tribunnews, Aliansi Cipayung yang terdiri dari GMKI, PMII, PMKRI, HMI dan GMNI mendatangi Polda NTT untuk membuat laporan dugaan pelanggaran prokes pada acara yang digelar pada 27 Agustus 2021.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Kupang, Ibnu Tukan, mengungkapkan, awalnya Kabid Humas Polda NTT sepakat akan menerima laporan dan mempelajari dengan juga menerbitkan surat tanda terima dokumen.

Namun, setelah Kabid Humas Polda NTT meninggalkan ruang pertemuan, kesepakatan tersebut dianulir oleh anggota kepolisian yang sedang piket.

Baca juga: Kadis Kesehatan NTT: Pulau Semau Zona Hijau, Prokes? Itu Ranah Satgas

“Ada bawahan yang berargumentasi lain untuk mengembalikan berkas kami dan arahkan ke satgas Covid 19 NTT
tanpa ada tanda terima laporan apapun dari pihak kepolisian untuk kami,” kata Ibnu.

Ibnu mengatakan, anggota kepolisian itu kemudian meminta Aliansi Cipayung untuk melaporkan kasus ini ke Satgas Provinsi, padahal menurutnya, kasus yang dilaporkan sudah masuk dalam unsur pidana.

“Kita di arahkan untuk tidak buat laporan ke Polda tapi ke Satgas, padahal yang kita lapor itu kasus pidana,” ujar Ibnu.

Ibnu menilai Polda NTT telah gagal dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dengan sikap kepolisian yang seperti membiarkan pelanggaran prokes yang dilakukan pejabat.

Baca juga: SMPK Frateran Ndao Telah Memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)

Atas kejadian penolakan laporan ini, Ibnu menegaskan Cipayung Kota Kupang dalam waktu dekat akan mendatangi Polda untuk menggelar demonstrasi dengan memobilisasi massa untuk menuntut adanya kejelasan dari penanganan dugaan pelanggaran prokes pada acara yang dihadiri para pejabat di Wilayah NTT tersebut.

“Polda NTT telah menunjukkan sikap anti demokrasi karena telah menolak laporan dari masyarakat. Dalam UU sudah jelas mengatakan, Kepolisian wajib menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” papar ibnu.