EXPONTT.COM – Yanti Siubelen, kuasa hukum Brigade Meo mempertanyakan proses hukum laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad ( UAS ).
Yanti menyebut jika pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolda NTT.
“Secara resmi, selaku kuasa hukum Brigade Meo Timor, saya sudah bersurat kepada Kapolda NTT, tertanggal 25 Agustus 2021 lalu dan mempertanyakan penanganan kasus penistaan agama ini sudah sampai mana,” ujar Yanti, Jumat 3 September 2021 di Mapolda NTT.
Yanti melanjutkan, pelaporan kepada UAS yang telah dibuat sejak tahun 2019 belum ada tindak lanjut atau progre yang signifikan baik dari Polda NTT maupun Mabes Polri.
“Kami juga telah adukan melalui aplikasi resmi dari Polri yaitu dumas presisi tanggal 19 Agustut 2021 lalu. Telah ada respon balikyang intinya sama seperti janji manis sebelumnya, yaitu akan ditindaklanjuti oleh Itwasmum Mabes Polri,” jelas Yanti.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mengecek perkembangan kasus tersebut.
“Saya cek dulu laporan dan perkembangannya,” ujar Kombes Rishian.
Sementara UAS pun angkat bicara terkait tudingan menistakan agama dan desakan untuk menangkap dirinya.
Baca juga: 2 Gadis Pelaku Prostitusi Online di Kupang Dipulangkan, Begini Penjelasan Polisi
“Saya menjelaskan tentang akidah agama saya, di tengah komunitas umat Islam di dalam rumah ibadah agama saya,” kata UAS dalam keterangannya melansir suara.com.
“Kalau ada yang tersinggung dengan penjelasan saya apakah saya harus meminta maaf,” lanjutnya.
Kemudian, mantan dosen UIN Suska Riau itu lalu mencontohkan ceramah yang dimaksud hanya ditujukan untuk umat Islam dalam mempertajam akidah.
“Sesungguhnya kafirlah orang yang mengatakan Allah itu tiga dalam satu, satu dalam tiga,” kata UAS.
Baca juga: Pergi Berburu di Dalam Gua, Warga Rote Temukan Tulang Belulang
“Saya jelaskan itu di tengah umat Islam,” imbuh pria 44 tahun itu.
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : STTL/B/290/VII/Res.1.24./2019/SPKT tertanggal 19 Agustus 2019.
Namun dua tahun berlalu, kasus ini pun seperti jalan di tempat.