EXPONTT.COM – Pemilu serentak yang direncanakan akan diselenggarakan pada November tahun 2024 akan berdampak pada kekosongan jabatan pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Pemerintah Pusat mulai tahun 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.
Dilansir dari jpnn.com, pemerintah pusat membuka opsi menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Pltkepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan itu.
Pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), John Tuba Helan berpendapat perwira tinggi TNI/Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah karena mereka adalah pejabat publik.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Kritisi Kebiasaan Warga NTT Hamburkan Uang untuk Pesta Nikah
“Plt (pelaksana tugas) kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt,” kata Jhon Tuba Helan.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, yang terpenting adalah penempatan jabatan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya untuk menjadi penjabat gubernur harus setara eselon I maka minimal dari perwira TNI/Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Sementara penjabat bupati/wali kota setara dengan eselon II maka minimal perwira TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel atau Ajun Komisaris Besar Polisi.
“Jadi boleh-boleh saja TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Baca juga:Jumlah Kesembuhan Covid-19 di NTT Melebihi Rata-rata Kesembuhan Nasional
Apakah tidak mengurangi SDM di dua institusi itu?
“Kedua institusi ini pasti punya stok SDM yang banyak. Di sisi lain tidak semua posisi penjabat kepala daerah diisi TNI/Polri namun banyak juga dari pejabat pemerintah atau sipil,” pungkasnya.
♦jpnn.com