Tak Terima Dihina di Facebook, Anggota DPR RI Anita Gah Lapor Polisi

Anita Gah
Anggota DPR RI Fraksi Demkorat Anita Jacoba Gah

“Kasus penghinaan melalui media sosial ini akan saya bawa ke MKD DPR RI pasca reses ini sehingga Kapolri bisa dipanggil karena penghinaan ini menyangkut lembaga dewan,” katanya.

Dia berharap, Kapolda NTT dan penyidik bisa merespon cepat laporannya. “Saya ingin temui Kapolda NTT menanyakan perkembangan penanganan kasus ini sebelum saya melaporkan ke MKD DPR RI,” tambah Anita.

Anita sendiri mengaku pasca satu pekan melaporkan kasus ini, ia belum mendapat perkembangan penanganan kasus dari penyidik Polda NTT. Ia berharap penyidik segera menemukan pelaku dan memprosesnya.

“Saya berharap pelaku bisa ditemukan dan diproses sehingga ada efek jera karena apa yang disampaikan di media sosial sudah menyerang pribadi saya dan menyangkut keluarga besar saya, terkait pula dengan Partai Demokrat dan juga DPR RI secara lembaga. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Dia menyayangkan fitnah melalui media sosial. “Jika pejabat negara saja bisa dihina bagaimana dengan rakyat. Percuma ada UU ITE kalau kita tidak bisa menjerat pelaku supaya ada efek jera,” ujarnya.

Salah satu hal yang tidak diterima adalah sejumlah potongan pembicaraannya disebarkan secara tidak utuh, dan disertai komentar yang menyudutkan.

Ia pun disebut sebagai pelakor dan sejumlah penghinaan lain. Sejumlah bukti seperti hasil screenshot dari postingan tersebut sudah dilampirkan dalam laporannya ke Polda NTT sebagai barang bukti dan memperkuat laporannya.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, kasus ini masih ditangani penyidik DIt Reskrimsus Polda NTT. “Masih lidik,” kata mantan Kapolres Kupang Kota ini, Selasa 2 November 2021.

Laporan itu terkait pidana undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sesuai pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (1) ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/306/X/2021/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Oktober 2021.