PPKM Natal dan Tahun Baru, Pemprov NTT Akan Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

angka kematian ibu dan bayi
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi

EXPONTT.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah saat libur natal dan tahun baru mendatang.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi pada Senin 22 November 2021 mengatakan, instruksi pemerintah diberikan sebab jelang natal dan tahun baru, biasanya ada keramaian.

“Menjelang natal dan tahun baru itu kan biasanya orang ramai-ramai. Kemudian mereka saling mengunjungi,” ucap Wagub NTT.

Baca juga:KadisKes Imbau Warga Kota Kupang Waspada Demam Berdarah

Menurutnya langkah yang dilakukan pemerintah pusat adalah untuk mencegah dan mengantisipasi terjadi kasus baru seperti yang terjadi di Australia dan Jerman.

Wagub NTT juga menuturkan, NTT akan mengikuti aturan yang disampaikan pemerintah pusat.

“Ya pasti, kita kan wilayah Indonesia. Masa kita mau melawan,” ujarnya.

Baca juga:Digugat Anggota yang Dipecat, Kapolda NTT: Saya Siap Hadapi

Senada dengan Wakil Gubernur, General Manager ASDP Kupang, Ardhi Ekapaty melalui Manager Usaha, Hermin Welkis mengaku pihaknya tetap menerapkan aturan yang disampaikan pemerintah pusat.

“Kami sebagai perusahan yang harus tunduk dengan aturan yang ada,” katanya ketika dihubungi, Jumat 19 November 2021 malam.

Dia mengaku surat instruksi itu belum diterima oleh pihaknya. Nantinya jika telah ada surat itu, pihaknya tetap akan memberlakukan instruksi itu. Dia menghimbau masyarakat bisa memaklumi adanya regulasi itu.

Prinsipnya, ASDP akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 terutama di provinsi NTT.

Baca juga: KBRI Jepang Gelar Pameran Tenun Ikat NTT di Tokyo

tribunnews.com