Gubernur NTT Instruksikan Bebas Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya

ntt
ilustrasi tes antigen

EXPONTT.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan syarat tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam wilayah NTT.

Meski dibebaskan dari tes antigen, pelaku perjalanan wajib sudah menerima suntikan dosis vaksin covid-19 dua kali atau lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT.

“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen,” terang Isyak di Kupang, Senin 22 November 2021.

Baca juga: Digugat Anggota yang Dipecat, Kapolda NTT: Saya Siap Hadapi

Isyak juga menyampaikan, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT yang diterbitkan pada Senin 22 November 2021, setelah Pemerintah Provinsi memperhatikan dan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat khususnya di NTT akan transportasi sebagai daerah kepulauan.

Selain hal tersebut, meningkatnya vaksinasi covid-19 yang saat ini dilakukan telah berdampak signifikan pada penurunan penyebaran virus covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, lanjut Isyak, sebagian besar kabupaten/kota di NTT telah berada pada PPKM Level 2.

Ia juga menuturkan bahwa bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru menerima satu suntikan dosis vaksin covid-19, diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes antigen yang baru diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KBRI Jepang Gelar Pameran Tenun Ikat NTT di Tokyo

Sementara untuk pelaku perjalanan dari luar wilayah NTT, dan masih menerima satu suntikan dosis vaksin covid-19, kata Isyak tetap menunjukkan surat negatif tes antigen. Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelas Isyak.

“Sementara pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikut ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.”

Baca juga: PPKM Natal dan Tahun Baru, Pemprov NTT Akan Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

wowkeren.com