EXPONTT.COM – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Lotharia Latif kembali digugat anggota polisi yang telah dipecat.
Kali ini pecatan Polri bernama Petrus Kopong Eban Ataklen yang dipecat pada 22 Agustus 2018 lalu yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Petrus Kopong Eban Ataklen di PTUN Kupang tercatat dalam perkara nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021.
Petrus sebelumnya adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Lembata, NTT dengan pangkat terakhir brigadir polisi. Ia dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin yang sah selama 123 hari.
Baca juga: Mahasiswa di Kupang Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku
Dilansir dari cnnindonesia, Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif membenarkan tentang adanya gugatan tersebut.
Lotharia Latif menjelaskan, pemecatan terhadap Petrus telah melalui serangkaian tahapan sedang etik dan disiplin anggota Polri.
Ia juga menerangkan, Petrus terhitung meninggalkan tugas selama 123 hari, sejak 10 November 2015 hingga Maret 2016.
“Yang bersangkutan (Petrus) desersi selama 123 hari dan sesuai aturan di kepolisian pantas untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau dipecat,” ujarnya pada Rabu 24 November 2021.
Baca juga: Gubernur NTT Pastikan Sisa Rp 1 Triliun Modal Inti Bank NTT Aman
Lotharia mengatakan, seorang anggota Polri seharusnya taat pada aturan yang berlaku di internal kepolisian.
“Bukan hanya mau haknya saja, tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Kapolda NTT siap menghadapi gugatan (halaman selanjutnya)