EXPONTT.COM – Dalam rangka Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2021, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu organisasi guru melakukan kajian evaluasi sekaligus rekomendasi kepada pemerintah mengenai guru.
Ada dua evaluasi dan masukan P2G agar tata kelola guru NTT semakin baik dan berkeadilan.
Pertama, P2G NTT mendesak Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.
Ketua P2G NTT, Wilfridus Kado menjelaskan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP/UMK Buruh. rata-rata upah di bawah 1 juta/bulan, bahkan tak sampai 500 ribu.
Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar.
Nasib miris guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta pinggiran karena upahnya kalah jauh dari buruh, mana ada UMK buruh sebesar 400 ribu? Sedangkan bagi guru honorer banyak sekali. Pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh sedangkan bagi guru tidak.
Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja, ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemda dengan nominal semaunya, jelas melanggar Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 ayat 1 (a) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”
Baca juga: Lagi, Kapolda NTT Digugat Mantan Anggota Polri yang Dipecat Karena 123 Hari Tinggalkan Tugas
Dalam dokumen “Status Guru” dari UNESCO dan ILO disebutkan juga hak guru mendapatkan jaminan sosial. Seperti tertulis berikut: (Pasal 126) “Semua guru tidak peduli sekolah apapun jenisnya, mereka harus menikmati perlindungan berupa jaminan sosial yang sama.”
Lalu Pasal 127 (i): “Guru harus dilindungi oleh tindakan perlindungan jaminan sosial, mengingat diperinci dalam standar minimum konvensi jaminan sosial organisasi buruh internasional. Berupa jaminan pengobatan, tunjangan sakit, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan dalam pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan melahirkan, tunjangan cacat, dan tunjangan ahli waris.”