NTT Raih Urutan Pertama ‘Indeks Kerukunan Umat Beragama’ 2021

Indeks kerukunan umat beragama 2021
Indeks kerukunan umat beragama 2021

EXPONTT.COM – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati urutan pertama nilai indeks Kerukunan Umat Beragama Se-Indonesia tahun 2021.

Perolehan ini disampaikan pada acara Launching Indeks Kerukunan Umat Beragama di ISI Surakarta pada 20 Desember 2021.

Kakanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Reginaldus S.S. Serang, S.Fil., M.Th, bersyukur dan mengucapkan selamat atas peraihan nilai tertinggi Indeks Kerukunan Umat Beragama.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Instruksikan Semua Kantor Pemerintahan NTT Gunakan Air Mineral Produksi Lokal

Menurut Tenaga Ahli Tenaga Ahli Menteri Agama Mahmud Syaltout, Nilai Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Tahun 2021 masuk pada kategori baik.

Baca juga: Terungkap Peran Saksi-saksi dan Tersangka Saat Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael

Ia mengatakan, pada rerata nasional nilainya berada pada angka 72,39 atau naik 4,93 poin dari tahun sebelumnya.

Baca juga:  Tundukan Perse Ende, Perseftim Flotim Melaju ke Seri Nasional Liga 4 Indonesia

Mahmud menjelaskan, nilai ini didasarkan pada pemetaan masalah, prediksi masalah, dan deteksi masalah. Karena indeks KUB dibangun dari beberapa variabel yaitu toleransi, kerja sama, dan kesetaraan.

Dengan peringkat ini, Nusa Tenggara Timur, tepat dengan slogan sebagai Nusa Terindah Toleransinya.

Toleransi ini bukan hanya angka, tapi nyata. Kerukunan Umat Beragama selalu terjaga, dengan komitmen semua umat beragama yang ada di seluruh kepulauan di NTT.

Baca juga: Oknum Jaksa dan Pengusaha di Kupang Terjaring OTT Satgas 53 Kejagung

Berikut 10 Provinsi dengan Indeks Kerukuna Umat Beragama Terbaik:

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Doakan Rosalia Sogen Warga NTT yang Jadi Korban KKB di Papua

1. Nusa Tenggara Timur 81,07

2. Papua 80,20

3. Sulawesi Utara 78,35

4. Papua Barat 78,63

5. Bali 77,95

6. Kalimantan Barat 77,61

7. Maluku 76,30

8. Kalimantan Tengah 76,20

9. Kepulauan Riau 76,20

10. D.I. Yogyakarta 76,03.
♦ntt.kemenag.go.id