EXPONTT.COM – Seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap pada Senin 20 Desember 2021 malam, di Kota Kupang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.
Leonard Mengungkapkan, Jaksa yang berinisial KM itu ditangkap di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang berdasarkan lapiran masyarakat.
“Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bergerak cepat dan telah mengamankan oknum jaksa atas nama KM yang terindikasi melakukan perbuatan tercela,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 21 Desember 2021.
Leonard menjelaskan, saat ini oknum jaksa KM telah dibawa Tim Satgas 3 ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran laporan masyarakat tersebut.
Baca juga: Oknum Jaksa dan Pengusaha di Kupang Terjaring OTT Satgas 53 Kejagung
“Dan selanjutnya akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” pungkas Leonard.
Dilansir dari mediaindonesia.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan inisial KM merujuk pada nama Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT bernama Kundrat Mantolas.
Ia mengungkap pengamanan terhadap Kundrat dilakukan atas sepengetahuan Kepala Kejati NTT.
“Karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut, tetapi tidak diindahkan. Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan,” jelas Hakim.
♦mediaindonesia.com
Baca juga: NTT Raih Urutan Pertama ‘Indeks Kerukunan Umat Beragama’ 2021