Pengusaha yang Ditangkap Bersama Oknum Jaksa di Kupang Buka Suara

Pengusaha yang Ditangkap Bersama Oknum Jaksa di Kupang Buka Suara

EXPONTT.COM – Pengusaha yang sempat diamankan di Kota Kupang dalam operasi tangkap tangan Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bersama jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, akhirnya buka suara.

Dia adalah Hironimus Taolin, asal Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hironimus mengaku dirinya diamankan saat sedang duduk bersama jaksa berinisial KM di rumahnya yang terletak di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Waktu itu, di dalam rumah kami ada belasan orang, termasuk saya dan Jaksa KM,” ungkap Hironimus pada Rabu 22 Desember 2021, dilansir dari kompas.com.

Baca juga: Terungkap Peran Saksi-saksi dan Tersangka Saat Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael

Menurut Hironimus, KM menemui dirinya dirumah untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta pada Senin 20 Desember 2021 lalu.

Karena dirinya sudah saling kenal dan sama-sama berasal dari daerah yang sama, Hironimus pun bersedia meminjamkan uangnya.

“Uang itu (50 juta) saya taruh di atas meja dan kami juga ada banyak orang di rumah. Tapi, tiba-tiba muncul empat orang langsung menangkap saya dan KM,” ujar Hironimus.

Diperiksa di kantor Kejaksaan Agung

Usai ditangkap, Hironimus mengaku dirinya dan KM dibawa ke salah satu hotel di Kota Kupang untuk diperiksa.

Baca juga: Warga Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael

Kemudian, pada Selasa  21 Desember pagi, keduanya lalu diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Di hadapan tim Satgas Kejagung, Hironimus secara jujur menyampaikan secara detail pemberian uang sebesar Rp 50 juta.

Pemberian uang tersebut, kata dia, tidak ada kaitannya dengan kasus mana pun. Hanya sekadar pinjaman atau utang saja. Menurutnya, KM sudah beberapa kali meminjam uang padanya.

“Beliau sudah dua tiga kali pinjam uang. Yang pertama Rp 10 juta, kemudian Rp 25 juta dan terakhir ini Rp 50 juta,” kata dia. Uang yang dipinjam KM lanjut Hironimus, selalu dikembalikan tanpa bunga.

Baca juga: NTT Raih Urutan Pertama ‘Indeks Kerukunan Umat Beragama’ 2021

Dilepaskan Hironimus mengatakan, setelah memberikan keterangan tersebut, Tim Satgas Kejagung kemudian melepaskannya kembali ke Kota Kupang.

“Saya disuruh pulang untuk sewaktu-waktu diminta keterangannya lagi. Saya diminta agar tetap stand by,” kata Hironimus.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung, menggelar operasi tangkap tangan (OTT), terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM.

Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), NTT itu, ditangkap di Kota Kupang saat sedang bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, TTU.
kompas.com

Baca juga: Oknum Jaksa di Kupang Ditangkap Satgas 53, Ini Penjelasan Kejagung