Dinyatakan Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

polda ntt
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Astri dan Lael, Diperankan Langsung oleh Randy

EXPONTT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabee (1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tahap I itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan pada Jumat 7 Januari 2022.

Hal ini diungkap Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna yang dikonfirmasi di Kupang, Minggu 9 Januari 2022.

Baca juga: Peneliti: Varian Omicron Kemungkinan Berasal Dari Tikus

“Hari Jumat sekitar jam 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU,” ujar Kombes Rishian.

Ia mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut. Meski begitu, pihaknya tidak merinci apa saja yang harus dipenuhi penyidik.

Ia hanya menyebut ada beberapa formil dan materil yang harus dilengkapi.

Baca juga: Pengguna Vaksin Sinovac Girang, Ada Kabar Baik Soal Omicron

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim juga membenarkan bahwa berkas dikembalikan JPU ke penyidik Polda NTT.

Abdul Hakim mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari ke depan.

Ia mengaku tidak tahu kekurangan berkas yang harus dilengkapi. “Itu kita gak tahu, hanya JPU sama penyidik saja,” katanya.

Baca juga: Ada Lagi Varian Baru Covid: Deltacron!

Penyidik Polda NTT mengirim berkas perkara pembunuhan Astri dan Lael ke Kejati NTT, Selasa 28 Desember 2021 lalu.

Upaya itu dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi selama dua hari di 10 lokasi terkait kematian Astri dan anaknya Lael, dengan tersangka Randi Badjideh (RB).

Randi yang merupakan mantan kekasih Astri dan diduga ayah biologis dari Lael, melaksanakan 22 adegan.

Baca juga: Kasus Covid-19 RI Hari Ini Bertambah 479, Terbanyak dari DKI

Reka ulang dimulai dengan penjemputan kedua korban, aksi pembunuhan di dalam mobil, hingga penguburan kedua jenazah di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang.

“Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Rabu 29 Desember 2021.

Menurut Kombes Krisna, berkas perkara yang dikirim penyidik dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.