EXPONTT.COM – Yustinus Tanaem alias Tinus Perko divonis seumur hidup pada sidang di PN Oelamasi Kupang, Senin 31 Januari 2022.
Tinus Perko merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua orang gadis di Kupang beberapa waktu lalu.
Sidang dibuka dan dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.
Baca juga: Ini Arti dan Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022
Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, SH, Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH.
Dalam putusannya, hakim memvonis tersangka dengan hukuman seumur hidup.
“Memutuskan, menghukum tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim.
Baca juga: Protes Pasar Liar, Ribuan Pedagang Pasar Tradisional di Sikka Gelar Tari Hegong
Sebelumnya terdakwa Tinus Perko minta maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejinya.
Tapi pihak keluarga menegaskan penyesalan Tinus tak berguna, kecuali anaknya bisa hidup kembali.
Tinus mengaku menyesal atas tindakannya yang telah menghilangkan nyawa gadis belia demi hasrat sesaatnya.
Baca juga: Siang Ini, Mabes Polri Gelar Perkara Pembunuhan Astri dan Lael
Tinus menyampaikan hal itu sebelum mengikuti jadwal sidang putusan pengadilan, Senin (31/1/2022) dari rutan klas IIB Kupang.
“Saya menyesal dan minta maaf kepada seluruh keluarga korban maupun kepada keluarga saya sendiri,” ujarnya.
Aris Tanesib, SH, penasehat hukum terdakwa yang hadir secara fisik di PN Oelamasi Kelas II mengaku menerima hukuman ini.
Diakui oleh Aris bahwa selama ditahan di Rutan Kupang, Tinus selalu murung dan menyendiri.
Tinus pun jarang dijenguk istri dan kerabatnya selama dalam Rutan Kupang.
“Mewakili Tinus, saya menyampaikan mohon maaf jika Tinus salah,” ujarnya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sabu Raijua, Terasa Hingga Maumere
Tinus pun tidak dihadirkan langsung dalam pembacaan putusan namun mengikuti secara virtual dari Rutan Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang sebelumnya menuntut pidana tinus hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (27/12/2021) siang.
Baca juga: Mabes Polri Segera Lakukan Gelar Perkara Pembunuhan Astri dan Lael
Pada persidangan sebelumnya, Yustinus Tanaem alias Tinus mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kupang.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Rabu (1/12/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tinus menguraikan perbuatannya setelah berkenalan dengan kedua korban di media sosial.
Setelah kenalan dengan korban MB (18), Tinus mengaku berjanji akan membelikan handphone dan cincin emas, serta akan memberikan uang.
Tinus juga telah beberapa kali ketemuan dan pacaran dengan MB, dan dari rekaman percakapan melalui chat messenger facebook, terungkap jika dalam pertemuan sebelumnya sudah ada upaya Tinus untuk melakukan pembunuhan namun korban berhasil menghindar.
Sementara terhadap korban YAW alias NW (19), Tinus mengaku menjanjikan lowongan pekerjaan.
Atas dasar itulah, kedua korban akhirnya mau menerima ajakan ketemuan dengan terdakwa.
Tinus di persidangan tersebut juga mengaku bahwa telah memperkosa dan selanjutnya membunuh korban MB.
Sementara terhadap YW alias NW, Tinus mengaku membunuh kemudian menyetubuhi mayat korban.