EXPONTT.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Gubernur NTT, Jajaran Forkopimda dan juga pada pimpian Organisasi Perangkat Daerah melaksanakan rapat kerja di ruang rapat Gubernut NTT pada Kamis 3 Februari 2022.
Rapat ini dilaksanakan sesuai agenda kunjungan kerja dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Digital (E-Government).
Rapat tersebut membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan E- Government serta merumuskan urgensi Undang-Undang tentang E-Government sebagai solusi atas permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Baca juga: Jelang Pelantikan Ketua DPD Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Minta Polda NTT Tak Keluarkan Izin
Pimpinan Tim Kunker DPD RI Drs. H. A. Hurdani menjelaskan, rancangan UU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efiesiensi pelayanan pemerintahan.
“Rancangan UU ini untuk membantu memberikan peningkatan publik dengan lebih efisien. Saat ini relasi antar kelembagaan pemerintah sudah mulai berbasis elektronik dengan menempatkan teknologi informasi yang sudah bertransformasi dari sistem manual ke digital dan ini juga bermanfaat bagi pencegahan korupsi,” ujar Hardani.
“Bersamaan dengan hal tersebut, masyarakat saat ini sudah bisa mengakses internet dimana saja sehingga pelayanan publik secara digital juga akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dapat meminta akses pelayanan, pengaduan dan lain- lain pelayanan administrasi yang cepat dan efektif dapat diakses dimana saja”, jelas beliau.
Baca juga:BMKG Minta Warga NTT Waspadai Hujan Disertai Petri dan Angin Kencang Beberapa Hari ke Depan
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengapresiasi langkah-langkah DPD-RI yang menginisiasi rancangan undang-undang pemerintahan digital ini.
Oleh karena itu, Gubernur berharap Dirjen Kependudukan dari Kemendagri juga memperhatikan hal ini, sehingga pelayanan publik secara digital bisa efektif untuk masyarakat.
“Kita apresiasi DPD RI yang berinisiasi membuat rancangan undang undang pemerintahan digital. Untuk itu maka yang harus kita harus lihat adalah data digital kependudukan kita. Karena itu adalah fokus pelayanan publik kita sebagaimana tugas dan pelayanan bagi masyarakat. Kita juga ingin Dirjen Kependudukan dari Kemendagri perlu memperhatikan hal ini. Jadi data kependudukan harus lengkap dan ditata baik. Sehingga pelayanan publik secara digital bisa efektif dan fokus untuk semua masyarakat Indonesia,” jelas Gubernur.
Baca juga:Bupati Manggarai Copot Puluhan Pejabat, Diduga Dendam Pilkada
“Kita akan melayani dengan baik dari sisi data digitalisais oleh Pemerintah kalau kita punya data-data itu. Sehingga itu juga memudahkan masyarakat untuk mengakses data itu. Seperti untuk mengidentifikasi dan memberikan pelayanan secara digital dengan fokus berdasarkan data siapa, dimana, usia berapa, atau kelompok tertentu dan apa yang dibutuhkan. Dengan demikian rancangan perundang-undangan ini juga melihat sisi sisi sosiologis masyarakat”, tambah Viktor Laiskodat.
♦Biro AP setda ntt
Baca juga:Bahas Program Strategis, 12 Pimpinan Kabupaten di NTT Temui Wakil Ketua DPR-RI