EXPONTT.COM – Seorang pemuda pelaku pencurian ditangkap Kapolsek Sulamu Kabupaten Kupang Ipda Deff Wee, SH bersama anggotanya.
Pelaku adalah Andri Yulex Laamu (26) yang merupakan seorang residivis. Ia ditangkap berbekal kunci motor yang ditinggalkannya di sebuah rumah warga yang merupakan lokasi pencurian pelaku.
Pelaku tak bisa berkutik saat polisi menjemput dan membawanya ke Polsek Sulamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kesal Tak Disiapkan Makan Malam, Pria di TTS Nekat Tikam Ibu Tiri hingga Sekarat
Penangkapan pelaku berawal dari polisi yang mendapatkan laporan jika ada kasus pencurian.
Tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/05/II/2022/ Sek Sulamu/Res Kupang/Polda NTT, tanggal 13 Februari 2022.
Pelaku mencuri di rumah Stephen Virgo Didi Sousa Labato di Dusun I, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Pemkot Kupang Gelar KKP, Pemuda-Pemudi Kristen Harus Bisa Berkembang Diera Teknologi
Minggu (13/2/2022) pelapor/korban bersama nenek nya Felixsia Riang dan adik kandungnya Maryano Glen Yuda Sousa Labato keluar dari rumah pergi mengikuti kebaktian minggu pagi.
Setelah selesai kebaktian gereja sekitar pukul 08.30 wita, nenek Felixsia terlebih dahulu pulang rumah dan disusul korban.
Setibanya di rumah mereka sempat mendengar ada bunyi di seng atap rumah di bagian belakang namun belum ada kecurigaan.
Baca juga: Waktu Karantina WNA dan WNI Dari Luar Negeri Akan Dikurangi Jadi 3 Hari
Kemudian mereka masuk kedalam rumah dan menemukan lemari sudah dalam keadaan rusak dengan cara di cungkil pada bagian kuncinya.
Setelah dilakukan pengecekan isi lemari uang yang sebelumnya disimpan oleh korban di dalam tas berjumlah Rp. 4.200.000 sudah tidak ada lagi.
Temukan kunci sepeda motor
Nenek Felixsia Riang dan Maryano menghubungi tetangga rumah sekitarnya untuk datang melihat kejadian tersebut.