EXPONTT.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun terus diselidiki pihak Kepolisian. Terkait kasus yang dilaporkan oleh sejumlah anggota DPRD TTS itu, kepolisian mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Sesuai jadwal, rencana hari ini kita mau ambil keterangan lima orang saksi pelapor,” ujar Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Senin 14 Maret 2022.
Kelima orang saksi tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS.
Baca juga: Kronologi Bocah 6 Tahun di Manggarai Dirudapaksa Tetangganya
Sementara untuk pemeriksaan terhadap Bupati TTU, lanjut Gusti, akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa para pelapor dan saksi lainnya.
“Intinya kalau dari kami kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang belaku,” tegas Gusti.
Sebelumnya, Bupati TTS dilaporkan oleh Ketua dan sejumlah anggota DPRD TTS dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS
Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau mengatakan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 WITA di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.
Baca juga: Inilah 14 UMKM NTT yang Akan Ikut Pameran di MotoGP Mandalika
Menurut Marcu, dalam sambutannya saat acara penyerahan bantuan alsintan, Bupati Tahun mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Dia menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi,” ungkap Marcu.
Pernyataan itu kemudian diunggah dan disiarkan secara live melalui grup Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta dibagikan di media sosial tersebut.
Menurutnya Marcu, hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, minus anggota dewan dari Fraksi partai Golkar.
Baca juga: Pergi Rekreasi, Pria TTS Tewas Terseret Arus Sungai di Jembatan Talmanu Kupang
Bupati siap
Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD TTS ke polisi.
“Sebagai orang yang taat hukum jadi pasti akan saya hadapi,” ujar Epy, sapaan akrab Egusem, Kamis 10 Maret 2022 petang.
Epy pun membenarkan kritikan yang disampaikan terhadap anggota DPRD TTS melalui media sosial yang memicu laporan itu.
“Bupati ada (punya) Facebook dan Youtube. Pertanyaannya, apakah DPR tidak boleh dikritik? Jangan dianggap tabu kalau dikritik,” kata Epy. Epy akan mengikuti proses hukum terkait laporan di Polres TTS itu.
♦kompas.com
Baca juga: Ini Harapan Viktor Laiskodat Terkait Pembanguan IKN Nusantara