EXPONTT.COM – SNN (36) warga Desa Oenoni, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang diamankan tim Resmob Subdit III/Jatanras, Direktorat Reskrimum Polda NTT.
SNN ditangkap lantaran mencuri sepeda motor dan membawanya kabur selama lebih dari sepekan.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone merk Oppo diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Mantan Bupati Kupang Divonis 6 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Uang Negara Rp.8 Miliar
Kejadian ini berawal saat pelaku terlibat pencurian sepeda motor sesuai laporan polisi nomor LP/B/72/III/2022/SPKT/ Polda NTT, tanggal 11 Maret 2022 tentang dugaan pencurian.
Pelaku SNN diketahui naik naik ojek menuju Perumahan Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Namun di tengah perjalanan, pelaku SNN meminta Yan Yosias Lily (pengemudi ojek) untuk bergantian mengendarai sepeda motor.
SNN berdalih agar bisa lebih cepat tiba di tempat tujuan. Yan Yosias mengikuti permintaan SNN.
Baca juga: Pria di Kupang Tikam Rekannya Gara-gara Nyanyi hingga Larut Malam, Pelaku Ditangkap Polisi
Tiba-tiba, SNN menghentikan laju sepeda motornya dan meminta Yan untuk membeli rokok.
Namun ketika Yan turun dari sepeda motor dan membeli rokok, pelaku SNN malah tancap gas dan langsung membawa lari sepeda motor tersebut.
Yan yang kaget pun berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku, namun tidak ada seorang pun yang datang dan membantu mengejar pelaku.
Baca juga: Kapal Ikan Asal Rote Ndao Terbalik di Perairan Australia, 9 Nelayan Hilang 3 Selamat
Yan pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi di ruang SPKT Polda NTT.
Bekuk Pelaku di Mes Puskesmas
Tim Unit Resmob Polda NTT pun melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Lasiana, Kota kupang.
Baca juga: Terjebak di Jalan yang Ditutup, Pria di Kupang Ditangkap Usai Jambret HP Mahasiswi
Akhir pekan sekitar pukul 23.00 wita, Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di tempat persembunyiaanya di Mess Puskesmas Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit kendaraan bermotor Honda Beat beserta 1 unit ponsel jenis Oppo.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tukang Ojek di TTS Hilang 9 Hari, Jasadnya Ditemukan Pemuda yang Sedang Berburu di Hutan
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian memeriksa pelaku dan menahan pelaku sejak Minggu 20 Maret 2022 sambil menunggu proses hukum lanjut.
“Kita langsung serahkan pelaku dan barang bukti ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka Oma Ramadan, tim Resmob Polda NTT.
(*)








