Masa Jabatan 3 Kepala Daerah di NTT Selesai Tahun Ini, Gubernur Usul Satu Nama Setiap Daerah

penjabat sementara
ilustrasi / pacitanjarrakpos

EXPONTT.COM – Terkait dengan sejumlah kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan selesai masa jabatannya pada pertengahan tahun 2022 ini, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, hanya mengusulkan ke Mendagri satu nama untuk setiap daerah yang nantinya akan ditetapkan menjadi penjabat sementara (PJs) bupati/walikota.

Terdapat tiga kepala daerah di NTT akan selesai masa jabatannyapada pertengahan tahun ini, yakni Bupati Flores Timur, Bupati Lembata dan Walikota Kupang.

“Sejak awal dari penentuan PJs Bupati pada September 2020 lalu, Bapak Gubernur hanya usulkan satu nama. Memang dalam regulasi tidak disebutkan jumlah. Jadi usul satu nama saja untuk masing-masing Kabupaten. Tentang nama siapa saja yang diusulkan, saya tidak bisa sebut,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi, Selasa 29 Maret 2022, dilansir dari selatanindonesia.com.

doris rihi
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi / foto: rakyatntt

Untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Lembata akan selesai pada 22 Mei 2022 mendatang dan proses untuk mendapatkan penjabat bupati sebagaimana dalam Pasal 201 UU Tahun 2016 telah dilakukan oleh Pemerinta Provinsi NTT.

“Bapak Gubernur telah mengusulkan pejabat-pejabat untuk ditetapkan Mendagri sebagai Penjabat Bupati Flotim dan Lembata sudah sejak 9 Maret 2022 yang lalu,” sebut Doris Rihi.

Sedangkan untuk Penjabat Wali Kota Kupang, sedang dalam proses, dan diharapakan pada bulan Juni 2022 nanti nama Penjabat Wali Kota Kupang sudah bisa diajukan.

Baca juga: Kapolda NTT Kunker ke PLN, Cek Kesiapan Jelang Ramadhan dan Paskah

“Dalam regulasi sudah menjelaskan demikian, bahwa Pejabat dari Provinsi atau setigkat diatasnya, jadi Pemrprov NTT sudah proses. Untuk Flotim dan Lembata sampai sekarang kita belum mendapatkan jawaban dari Kemendagri, tentang kelanjutannya seperti apa,” ujar Doris Rihi yang merupakan mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua.

Untuk diketahui, Biro Pemerintahan Setda NTT juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada dua kepala daerah yang masa jabatan akan berakhir tahun ini.

Surat tertanggal 9 Februari 2022 itu ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon-Agustinus Payong Boli, dan Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday yang akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Mei mendatang.

Baca juga: Dinas Pariwisata Kota Kupang Akan Gelar Festival Sepe, 9 April 2022 di Pantai LLBK

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Pemilu serentak dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk pilkada yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, serentak akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2022.
♦grb

Baca juga:Welmince, PMI yang Terbebas dari Hukuman Mati dari Malaysia, Dipulangkan Ke NTT