Dapat Nilai Buruk, Tiga Kepala Dinas Diistirahatkan Gubernur NTT

Gubernur NTT
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat (ist)

EXPONTT.COM – Sebanyak tiga Kepala Dinas di lingkup Pemerintahan Provinsi NTT diistirahatkan oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, Sejak Rabu 6 April 2022.

Langkah itu diambil usai ketiga Kepala Dinas tersebut dinilai berkinerja buruk.

Malansir selatanindonesia.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing membenarkan kabar tersebut.

“Keputusan yang diambil bapak Gubernur NTT sebagai bentuk keseriusan membangun Provinsi NTT ke arah yang lebih baik dengan cara kerja keras,” kata Sekda, Rabu 6 April 2022.

Baca juga:Kunjungi Lembata dan Daratan Flores, Berikut Agenda Kunker Gubernur NTT

Ketiga Kepala Dinas yang diistirhatkan oleh Gubernur NTT itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, Kepala Dinas Sosial NTT Jamaludin Ahmad dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTT Petrus Seran.

Meski begitu, Sekda membantah bahwa ketiga Kepala Dinas tersebut dicopot dari jabatannya. Mereka menjalani cuti sebagai pembinaan dalam rangka peningkatan kerja.

“Mereka istrahat sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas tersebut,” ujar Polo Maing.

Menurut Ben Polo Maing, cuti tersebut diberikan selama 3 bulan namun jika ada progres, kemajuan atau pertimbangan lain dari gubernur maka bisa dikembalikan ke jabatan semula.

Baca juga: Kunjungi SMPK Santo Yoseph Kupang, Gubernur NTT Minta Siswa-Siswi Pertimbangkan Masuk SMA, Ini Alasannya

“Mereka cuti maksimal 3 bulan tapi pertimbangan lain dari pimpinan bisa 2 bulan saja atau 1 bulan saja sudah bisa kembali,” tandasnya.

Sebelumnya, Inspektur pada Inspektorat Daerah (Irda) Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt. MM mengatakan, kinerja instansi pemerintah daerah merupakan gambaran mengenai pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah.

“Ini sebagai penjabaran dari visi, misi maupun strategi instansi tersebut yang mengindikasikan tingkat keberhasilan ataupun kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan,” sebut Ruth Laiskodat, Kamis 31 Maret 2022.

Disebutkan, sebagai pelayan masyarakat, pemerintah daerah provinsi NTT dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan dan berkualitas.

Baca juga: Blokade Sejumlah Kantor Pemerintahan dan Fasilitas Kesehatan di Malaka Sudah Dibuka Kembali

Ia merincikan, dua komponen utama yang menjadi indikator penilaian adalah Kinerja Utama dengan indikator sasaran strategis yang ada dalam renstra Perangkat Daerah/IKU PD dengan bobot 40 serta Anggaran baik APBN dan APBD dengan bobot 20.

Sedangkan Kinerka Penunjang dengan rincian indicator diantaranya Proses Pengadaan Barang dan Jasa telah terkontrak 31 Maret dengan bobot 3,5, Nilai Pelaksanaan SAKIP minimal BB dengan bobot 10. Serta Nilai Pelaksanaan RB Minimal BB dengan bobot 10.

“Juga telah menerapkan PPK online 100 persen  dengan bobot 2. TLHP temuan dibawah 2019, administrasi 100 persen, non administrasi 90-100 persen dengan bobot 2. Serta TLHP temuan tahun 2019 ke atas harus 100 persen dengan bobot 2,5. Dan, Penyampain LKPD, LPPD, LKPJ dan LKIP paling lambat 31 Maret 2021 dengan bobot 3. Juga, telah bersertifikat manajemen ISO 9001:2015 dengan bobot 2. Dan, paling kurang menghasilkan 5 inovasi dengan bobot 5,” jelasnya.

Baca juga: 900 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Masuk Waingapu, Ini Kata Pemiliknya

Dari hasil pembobotan itu diperoleh hasil bahwa terdapat 29 Perangkat Daerah mendapat nilai A (85,46 s/d 99,75) dengan predikat sangat berhasil.

Selain itu, terdapat 9 Perangkat Daerah mendapat nilai B (78,23 s/d 84,42) dengan predikat berhasil. Serta terdapat 1 Perangkat Daerah yang mendapat nilai C (70,78) dengan predikat cukup berhasil.

Disebutkan, hasil penilaian ini tentu saja harus memberikan motivasi tersendiri bagi semua Perangkat Daerah untuk menjadi yang terbaik.

“Bagi Perangkat Daerah dengan nilai yang bagus agar semakin ditingkatkan lagi kinerjanya, dan bagi perangkat daerah yang masih mendapat predikat C agar tetap berupaya meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Baca juga: Pro-Kontra Pemasangan Lampu Jalan di 51 Kelurahan di Kota Kupang

Ruth menambahkan, terhadap hasil penilaian yang ada, Gubernur Lasikkodat meminta perhatian dari seluruh Kepala Perangkat Daerah agar meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencapaian target-target RPJMD.

“Memastikan indikator kinerja yang diperjanjilakan adalah indikator kinerja utama yang berorientasi hasi. Juga menyusun rencana Aksi untuk percepatan pencapaian target indikator kinerja dan dilaporkan secara periodik kepada Gubernur NTT,” ujarnya.

Baca juga: Kunjungi Lembata dan Daratan Flores, Berikut Agenda Kunker Gubernur NTT