2023 Tenaga Honorer Dihapus, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

cpns
ilustrasi PNS

EXPONTT.COM – Status pegawai pemerintah nantinya hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan pegawai dengan status honorer ditiadakan mulai 2023 mendatang.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia,” ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo melansir okezone.com.

Sementara itu, berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Baca juga:Tim SAR Temukan Nelayan Ende yang Hilang Dalam Keadaan Meninggal

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

Baca juga:  Polri Ajak Mahasiswa Undana Kupang Berantas TPPO

– Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

Baca juga:  Komisaris Utama PT. NAM Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT. Jamkrida

– Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Baca juga:  Hambat Usaha Petani dan Peternak, Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Minta 2 Aturan Daerah Dievaluasi

– Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

– Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Baca juga:Fakta Pria di TTS Bunuh dan Bakar Istri, Sempat Ikut Mencari Bersama Keluarga dan Lapor Hilang Pada Polisi