Disebut Memonopoli Kawasan Pulau Komodo, Ini Profil PT Flobamor

PT Flobamor, BUMD Provinsi NTT / foto: beritanasional.id

EXPONTT.COM – Para pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Usaha Labuan Bajo, menyebut PT Flobamor memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.

PT Flobamor yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT itu ditunjuk oleh pemerintah daerah menjadi pengelola di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Nama PT Flobamor ramai dibicarakan setelah ditetapkannya harga tiket ke Taman Nasional Komodo menjadi Rp.3,75 juta.

Baca juga:Wisatawan Asing Kaget Tarif ke Pulau Komodo Naik, Ada yang Beralih ke Lombok dan Bali

Profil PT Flobamor

Dalam situs resminya, PT Flobamor menjalankan bisnis utama berupa jasa penyeberangan. Penetapan bidang usaha ini dilakukan dengan memperhatikan keputusan pemegang saham, anggaran dasar perseroan, dan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan bidang usaha jasa penyeberangan sebagai core business perseroan selain memenuhi unsur legalitas juga sejalan dengan kekuatan sumber daya perseroan, sumber daya administrasi , sumber daya manusia,” demikian tertulis dalam profil perusahaan di situs resminya.

PT Flobamor memiliki tiga unit kapal feri yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:Gubernur NTT Akan Tindak Tegas Kelompok yang Menentang Pemberlakuan Tarif Baru ke Taman Nasional Komodo

Rute yang dilayani adalah pertama Kupang-Ende yang menghubungkan Kota Kupang dengan ibu kota Kabupaten Ende, dengan KMP Sirung.

Kedua, Kupang-Rote dan Kupang-Lewoleba, sebagai penyeberangan komersil dengan KMP Ile Boleng. Dan ketiga, menghubungkan Provinsi NTT dan Maluku dengan KMP Pulau Sabu.

Bisnis lain dari BUMD itu adalah usaha potensial sesuai dengan peluang yang tersedia berjalan saat ini, yakni perdagangan sapi; beras dan jagung; aspal, additif perkerasan jalan (Soil Additif); serta potensi peluang usaha lain yang berdampak pada ekonomi kerakyatan.

Perusahaan yang berada di Jalan Teratai Nomor 5, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang itu memiliki akta pendirian dengan nomor 78 tertanggal 21 September 2010.

Baca juga:Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Istri Sambo Masih Trauma

Nama notarisnya di dalam akta tersebut adalah Silvester Joseph Mambaitfeto. Akta perubahannya memiliki nomor 34 tertanggal 25 September 2018 dengan nama notaris Serlina Sari Dewi Darmawan.

“Izin usahanya melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT dengan nomor DISHUB.550/005/2015. Dan masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan usaha,” tertulis dalam situs web resminya.

Dar segi keuangan perusahaan, PT Flobamor memiliki total modal sebesar Rp 19.426.813.000. Dari total modal tersebut, 99,9 persen sahamnya dipegang oleh Pemerintah Provinsi NTT, dan 0,1 persen atau senilai Rp 20 juta yang dimiliki Koperasi Praja Mukti.

Baca juga: Sopir Pikap di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dengan Kondisi Muntah Darah di Dalam Rumah

Perusahaan berlogo ombak itu dipimpin oleh beberapa orang yakni, Komisaris Utama Samuel Haning; Komisaris Hadi A Djawas; Direktur Utama Agustinus Z Bokotei; dan Direktur Operasional Abner E R Ataupah.

Serta ada dua manager di bawah direktur operasional yaitu Manager Operasi dan Pengembangan Usaha, dan Manager Keuangan dan Administrasi.