Kapolda Perintahakan Tindak Tegas Pelaku Bom Ikan

ilustrasi bom ikan / foto: liputan6

EXPONTT.COM – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan ataupun potasium yang marak terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT), Kapolda NTT Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH MH. memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

“Ini menjadi perhatian dan atensi buat saya. Untuk itu kita lakukan penegakan hukum serijit-rijitnya, sekaku-kakunya, tidak ada toleransi dan sebagainya terhadap nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menyalahi aturan ataupun ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH MH, Jumat 19 Agustus 2022 di Polda NTT.

Baca juga:  Jadwal Pertandingan Final dan Perebutan Juara 3 ETMC XXXIII

Seperti yang diketahui, dampak penggunaan bahan peledak dapat merusak habitat laut khususnya terumbu karang dan spesies laut lainnya dan untuk memulihkan habitat laut membutuhkan waktu yang sangat lama, tergantung kondisi habitat laut yang mengalami kerusakan.

Baca juga:5 Tersangka Pengeroyokan ASN di Kupang Dibebaskan Sementara, Kapolsek Maulafa: Mereka Tulang Punggung Keluarga

NTT merupakan daerah tujuan destinasi wisata dengan kekayaan laut dengan berbagai spesis ikan dan terumbu karang.

Para wisatawan tidak hanya menikmati indahnya suasana pantai tetapi juga keindahan habitat didalam perairan.

Sangat ironis bila potensi tersebut harus rusak dan musnah, dengan adanya kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan peledak.

Baca juga:  Cezar Making Antar Persebata ke Final Liga 4 ETMC XXXIII

Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Baca juga:Ayah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Putri

Kapolda NTT menjelaskan bahwa kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum nelayan pada umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dirakit secara manual, dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan.

Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

Baca juga:  UNISAP Kupang akan Punya Program Magang di Jepang, Hasil Kolaborasi Forum Pemuda NTT dan Duta Mandiri Indonesia

“Kalau sudah merusak lingkungan, orang enggak akan mau datang lagi. Maka pengaruh ekonomi menjadi turun. Dan animo masyarakat untuk datang melihat akan menjadi kurang. Untuk itu saya perintahkan kepada jajaran untuk tindak tegas para pelaku ilegal Fishing terutama di wilayah-wilayah distinasi Wisata. Karena masyarakat tidak hanya melihat laut tapi juga Biota lautnya”, tandasnya.

Untuk itu tindakan tegas akan diterapkan bagi warga yang melanggar dan menangkap ikan dengan bom.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Terancam 12 Tahun Penjara