Lagi, Berkas Kasus Ira Ua Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Ira Ua

EXPONTT.COM – Jaksa dari Kajaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk kesekian kalinya mengembalikan berkas kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Ira Ua ke penyidik Polda NTT untuk dilengkapi.

Melansir kupangterkini.com, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan hal tersebut.

“Sudah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi lagi berkasnya,” kata Abdul 20 Agustus 2022.

Baca juga:Muat 6 Penumpang, Kapal Rute Kupang- Wini Hilang Kontak

Abdul mengungkapkan, masih ada bukti tambahan yang harus dilengkapi. Yang pasti, ada bukti surat yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tambahnya.

Baca juga:  Ratusan Massa Demo di Depan Kantor Gubernur NTT dan Kejati, Sampaikan 14 Tuntutan

Sementara itu, Adhitya Nasution penasehat hukum keluarga Saul Manafe mengatakan, karena berkas Ira terkait dengan Pasal 221 dimana harus dengan cermat melihat peran dari tersangka lain yang disamarkan tersangka.

“Nah, bagaimana peran tersangka lain lain bisa dilihat kalau tidak dijabarkan oleh penyidik, mungkin itu yang diharapkan pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Sehingga pasal yang sudah dilekatkan oleh penyidik tidak sia-sia.

Baca juga:NASA Tunda Peluncuran Roket ke Bulan Setelah 50 Tahun Misi Apollo, Gangguan Mesin dan Kebocoran Jadi Pemicu

“Jangan sampai pasalnya dilekatkan tapi tidak bisa dibuktikan, tentu ini mencoreng aparat penegak hukum sendiri, nanti malu, kalau misalkan penyidik tidak bisa membuktikan pasal 221 sedangkan dilekatkan jaksa juga tidak bisa menuntut dan mendakwa dengan pasal 221 karena tidak cukupnya bukti dan keterangan,” jelasnya.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Dorong Perayaan Sannipata Waisak Jadi Festival Lintas Iman dan Budaya

Untuk itu, pihaknya berharap penyidik bisa membuka siapa yang terlibat dan sejauh mana keterlibatannya.

“Ini kan sudah jelas, dalam putusan Randy Badjideh dilihat peran-peran dari saksi yang berpotensi menjadi tersangka itu sudah jelas dalam pertimbangan putusan sudah disampaikan,” tegas Adhitya.

Baca juga:Kuasa Hukum Randy Badjideh Sebut Screenshoot Percakapan Dengan Ira Ua Bukan Bukti Pembunuhan Berencana

Terkait dengan putusan Randy Badjideh, Adhitya juga mempertanyakan mengapa tidak dijadikan acuan pertimbangan putusan tersebut.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Dorong Perayaan Sannipata Waisak Jadi Festival Lintas Iman dan Budaya

“Ini hal yang mudah, jangan dipersulit. Jaksa juga maunya semua selesai dengan cepat dan kita juga berharap jangan sampai antiklimaks. Karena justru di persidangan Ira Ua ini diharapkan terang benderanglah kasus pembunuhan Astrid dan Lael,” tegasnya.

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Oknum KLKH Diduga Peras Keluarga 6 Pelaku Pengebom Ikan di Kawasan TN Komodo