EXPONTT.COM – Setelah sempat bolak-balik dari penyidik Polda NTT ke Kejakasaan Tinggi NTT, akhirnya berkas perkara pembunuhan ibu dan anak Astri dan Lael dengan tersangka Ira Ua dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Senin 19 September 2022.
“Berkas tersangka IU dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspos,” jelas Abdul Hakim.
Baca juga: Sinode GMIT Batalkan Pentahbisan Calon Pendeta Pelaku Pencabulan di Alor
Abdul Hakim juga menyebut, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap usai digelar ekspose bersama pihak penyidik Polda NTT bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT di Kantor Kejati NTT.
“Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022,” terang Abdul Hakim.
Penyidik kepolisian Polda NTT sempat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua.
Baca juga: Masalah Dengan Tetangga, Kakek di Manggarai Barat Meninggal Dunia Saat Diancam Dengan Senjata Tajam
Ira merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjideh yang sudah diputus hakim hukuman mati namun masih melakukan banding.
Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara, nantinya penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejati NTT guna pelimpahan tahap II berkas tersangka Ira Ua.
Menurut Abdul, sesuai rencana berkas perkara tersebut akan dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Selasa 20 September 2022.
Baca juga: Bahayakan Perairan NTT, Pemerintah Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Pulau Pasir
Dalam pelimpahan Tahap II oleh penyidik Ditreksrimum Polda NTT nantiyna akan diserahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke JPU Kejati NTT.
“Sesuai rencana, tahap II berkas perkara, barang bukti dan tersangka akan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT besok Selasa 20 September 2022 (hari ini, red),” ujar Abdul Hakim.
Setelah dinyatakan lengkap, maka Ira Ua siap untuk disidangkan. Sebelumnya sang suami Randy Badjideh terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang pada 24 Agustus 2022 lalu. RB melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan banding Pengadilan Tinggi.
Pasangan suami istri Randy Badjideh dan Ira Ua terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak, Astri dan Lael bulan Agustus 2021 lalu. (*)