EXPONTT.COM – GubernurNTT Viktor Bungtilu Laiskodat, ”Saya sudah rindu sekali segera sampai di 5 September 2023. Mulai 6 September 2023 artinya saya bebas merdeka tanpa ikatan apapun. Saya ingin ke luar negeri pesiar-pesiar sehingga tidak jenuh. Santai-santai dulu bersama isteri dan anak-anak tanpa memikirkan hal-hal yang berurusan dengan Negara atau siapapun. Saat itu saya bernafas lega, tidur bangun, jalan-jalan tanpa diganggu siapapu.” VBL demikian sapaan Viktor Bungtilu Laiskodat berbicara lepas dalam sebuah obrolan Minggu 2 Oktober 2022 di sela-sela melawat jenasah Domu Warandoy.
VBL belum mau berkisah apakah masih maju bersama rekan kental sejak puluhan tahun lalu Joseph A Nae Soi di Pilgub November 2024. Sudah diwartakan, bahwa masa jabatan Gubernurdan Wakil GubernurNTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A. Nae Soi, beserta 10 bupati dan wakil bupati di NTT akan berakhir tahun 2023.
Berakhirnya masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernurbersama bupati dan para wakil bupati tersebut untuk menghadapi pemilu serentak yang akan digelar pada November 2024.
Baca juga:DPRD Kota Kupang dan BNN Fasilitasi P3K Urus Surat Bebas Narkoba
Sebanyak 10 kabupaten yang bupati dan wakil bupatinya akan segera berhenti pada tahun 2023, yaitu, Kabupaten Sikka, Sumba Tengah, Nagekeo, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Alor, Kupang, Ende dan Sumba Barat Daya.
Selain 10 kabupaten tersebut, ada tiga kepala daerah yang akan segera berakhir lebih dahulu pada tahun 2022 ini, yaitu Bupati Flores Timur, Bupati Lembata dan Walikota-Wakil Walikota Kupang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu, mengatakan, setelah selesai masa jabatan 14 para kepala daerah tersebut tidak langsung diikuti pemilihan kepala daerah yang baru, melainkan menunggu hingga pemilihan serentak pada 2024. Hal ini, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga:Kepala Dinas Peternakan Ditunjuk Jadi Plt. Sekda NTT
Ia menjelaskan, pada Pasal 201 ayat 8 UU tersebut menyatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Jadi itu pendasarannya. Pilkada di 2021 dan 2022 tidak ada sehingga KPU juga melakukan persiapan untuk pemilu dan pilkada serentak di 2024,” katanya dilansir antaranews.com.
Untuk menempati jabatan yang ditinggalkan 14 kepala daerah tersebut, maka akan ditempati oleh penjabat Gubernurdan penjabat bupati dan penjabat walikota selama kurun waktu satu tahun.
Baca juga:Polres Sikka Diminta Beri Sanksi Keras Pada Anggota Satlantas yang Persekusi Mahasiswa IFTK
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).
Ia menuturkan, Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sementara, PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah.
Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR-RI bersepakat menggelar Pilkada serentak pada tahun 2024, tepatnya pada 27 November 2024. Sementara itu, untuk pemilu legislatif dan Pilpres pencoblosannya akan digelar 21 Februari 2024. ♦ wjr
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Kanker Darah Bisa Disembuhkan Dengan Air Putih Hangat, Semua Jenis Buah Muda