EXPONTT.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT, menetapkan nahkoda Kapal Express Cantika 77 berinisial EP (50) sebagai tersangka, Rabu 2 November 2022.
Pria asal Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga petang di ruang Ditreskrimum Polda NTT.
Setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga:Gadis Asal TTU Juara Kategori Mazmur Remaja, Jadi Satu-satunya Champion NTT di Pesparani Nasional II
“Tersangka sudah kita tahan tadi sore,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu, 2 November 2022, mengutip kompas.com.
Saat diperiksa, EP didampingi kuasa hukumnya. Usai menjalani pemeriksaan dan mendapatkan surat perintah penahanan, EP menjalani pemeriksaan kesehatan.
EP dinyatakan sehat dan langsung digiring ke lantai III Gedung Tahti Polda NTT.
Tersangka EP berperan sebagai nahkoda Kapal Express Cantika 77.
Baca juga: Pelajar SMAK Negeri Ende Raih Juara Satu Bintang Radio, Siap Ke Tingkat Nasional
“Tentu sebagai nahkoda, secara hukum yang bersangkutan bertanggungjawab atas keselamatan pelayaran setelah kapal penumpang tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Patar.
Patar berharap, berkas perkara tersangka segera dirampungkan dan dikirim ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, kapal Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin 24 Oktober 2022 siang.
Baca juga:Penjabat Wali Kota Kupang Gandeng Insan Pers Tinjau Kebersihan di Sejumlah Sekolah
Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.
Akibat kejadian itu, 322 orang selamat, 20 meninggal dan 17 lainnya hilang di Perairan Kupang.
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga:Pencarian Korban Express Cantika Dihentikan, Kepala Kantor SAR Kupang Minta Maaf