EXPONTT.COM – Nilai IETPD (Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) seluruh Pemerinta Daerah (Pemda) di NTT menunjukkan perkembangan positif, bahkan terdapat 9 Pemda dari 23 Pemda di NTT yang sudah masuk kategori digital pada akhir 2022. Padahal pada tahun sebelumnya pemda yang masuk ketegori ini hanya 1 Pemda.
Pemda dengan kategori Digital pada 2022 tersebut adalah Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Ende, Ngada, Rote Ndao, Belu, Sumba Tengah, Alor dan Nagekeo.
Kesembilan pemda tersebut tercatat sudah melakukan implementasi Pembayaran Pajak dan Retribusi non-tunai, Transaksi Pengeluaran secara non-tunai, SP2D Online dan berbagai variasi kanal pembayaran pajak dan retribusi seperti QRIS, ATM, EDC, ataupun e-Commerce.
Selain itu salah satu pendorong digital adalah sudah terintegrasinya Cash Management System (CMS) dengan Sistem Keuangan Pemda. Sementara itu 13 pemda masih berada di kategori Berkembang dan 1 pemda di kategori berkembang.
Meningkatnya elektronifikasi transaksi pemda tersebut sejalan dengan strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Digitalisasi ekonomi dan keuangan merupakan salah satu kunci dalam pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Dengan adanya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), maka dapat diperbesar peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran Pajak dan Retribusi secara non-tunai serta terwujudnya praktik Good and Clean Governance.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, total pendapatan daerah dari seluruh Pemda di NTT pada tahun 2022 adalah sebesar 24,9 Triliun Rupiah dan baru sekitar 10% nya dikontribusikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga:Kepala UPTD Taman Budaya: Kesenian Mampu Jawab Visi Misi Gubernur NTT
Diharapkan dengan percepatan dan perluasan implementasi ETPD dapat mendongkrak realisasi PAD di seluruh Pemda di NTT pada tahun 2023.
ETPD merupakan program yang digagas pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), yang didukung dengan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di seluruh Pemda di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur.