EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT) optimis modal inti Bank NTT sebesar Rp.3 Triliun akan terpenuhi sebelum akhir 2024.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menanggapi peringatan dari Ketua DPRD Provinsi, Emeliana Nomleni yang meminta Bank NTT untuk bersungguh-sungguh dan hati-hati dalam mengurus bank.
Josef Nae Soi menyebut, peringatan itu merupakan bagian dari kerjasama. “Itukan refleksi kritis, mereka (DPRD) kan mitra, kita saling mengingatkan, jadi keduanya bisa sejalan, itu yang namanya keharmonisan. Keharmonisan hanya bisa tercapai dengan kerja sama,” ungkap Josef Nae Soi saat diwawancarai usai Rapat Paripurna DPRD NTT dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 31 Januari 2023.
Baca juga:Pelaku MTN Gagal, Malah Menjadi Dirut, Bagaimana Dengan Fairness Fit & Proper Test OJK
Terkait deviden Bank NTT yang menurun, politisi Partai Golkar menyebut hal tersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak berjalan akibat pendemi covid-19.
“Mana ada pertumbuhan ekonomi di Indonesia, tidak ada. Tapi kalau covid sudah tidak ada lalu deviden kita turun itu pemerintah tidak boleh angkat tangan,” pungkasnya.
Wakil Gubernur NTT optimis modal inti Bank NTT akan terpenuhi.
Baca juga:Nono Disambut Penuh Suka Cita, Wagub Nae Soi : “Nono merupakan generasi berkualitas”
“Kita harus optimis modal inti Bank NTT terpenuhi. Nanti kita cari sama-sama. Bagaimana caranya, itu teknik kami. Tidak perlu kami buka disini. Masa kami ambil dari sana sini harus kami beri tahu. Itu tugas kami, tugas saya dan Pak Viktor Laiskodat,” ucapnya.
Diketahui Bank NTT terancam turun statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika hingga akhir 2024 tidak memenuhi modal inti sebesar Rp.3 triliun. Hingga saat ini modal inti Bank NTT masih kurang Rp.700 miliar.
Ketentuan modal inti minimum sudah diatur pada POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Pemenuhan modal inti tersebut menjadi bagian dari upaya bank untuk terhindar dari berbagai sanksi yang mengiringi, salah satunya yakni menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), merger paksa, maupun likuidasi secara sukarela.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga:Ketua DPRD Provinsi NTT Peringatkan Bank NTT Untuk Berhati-hati