EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean menyebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTT tidak mengerti kebijakan nasional.
Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Kadis Perindag NTT, Muhammad Nazir Abdullah, yang mengatakan kenaikan harga minyak goreng subsidi MinyaKita yang menembus harga Rp 18 ribu merupakan mekanisme pasar.
Diketahui MinyaKita telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET)-nya Rp 14 ribu per liter, namun yang ditemukan di Pasar Kasih Naikoten Kupang, pedagang menjual MinyaKita dengan harga mencapai Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu per liternya.
“Dilarang kasi naik harga MinyaKita. Hukum pasar tidak berlaku untuk MinyaKita, kalau selain itu boleh,” tegas Jonas, Sabtu 25 Februari 2023.
Ia menyebut Kadis Perindag NTT tidak memahami kebijakan nasional.
“Kalau dia bicara seperti itu berarti dia tidak paham yang namanya kebijakan Nasional, itu kebijakan Jokowi dan Menteri Perdagangan. MinyaKita sampai di Papua juga harganya Rp 14 ribu per liter. Jadi tidak bisa bilang diserahkan ke pasar,,” ungkap Politisi Golkar itu.
Untuk itu, berharap pemda bisa melakukan pengawasan harga melaui Dinas Perindag setiap Kabupaten/Kota.
“Sebagai Ketua Komisi III DPRD NTT, saya minta ada pengawasan ketat khusus harga MinyaKita, harus Rp 14 ribu per liter,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan Provinsi NTT, Nazir Abdulah menyebut kenaikan harga MinyaKita terjadi karena hukum pasar yang berlaku..
“Kalau ada kenaikan harga dari itu bukan dari pemerintah yang menaikan harganya, tapi karena mekanisme pasar,” katanya Nazir, 23 Februari 2023.
Dirinya mengatakan, permintaan yang tinggi membuat harga jualnya juga naik.
Meski begitu jika ada temuan kenaikan harga MinyaKita di pasar pihaknya tidak bisa menindak dan hanya diberikan pembinaan.
“Kami tidak bisa melarang, itu mekanisme pasar, tentu akan jadi keuntungan pedagang. Namun pastinya akan kami bina untuk mengikuti HET agar tidak merugikan masyarakat,” katanya.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: Komisi III DPRD NTT Segera Panggil Kepala Bank NTT Surabaya dan OJK