Minyak Goreng Subsidi Dijual Diatas HET, Anggota DPRD NTT Sebut Kadis Perindag Tidak Mengerti Kebijakan Nasional

MinyaKita, Anggota DPRD NTT, Jonas Salean dan Kadis Perindag, Muhammad Nazir Abdullah / dok; expontt

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean menyebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTT tidak mengerti kebijakan nasional.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Kadis Perindag NTT, Muhammad Nazir Abdullah, yang mengatakan kenaikan harga minyak goreng subsidi MinyaKita yang menembus harga Rp 18 ribu merupakan mekanisme pasar.

Diketahui MinyaKita telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET)-nya Rp 14 ribu per liter, namun yang ditemukan di Pasar Kasih Naikoten Kupang, pedagang menjual MinyaKita dengan harga mencapai Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu per liternya.

Baca juga:  Ogah Berdamai, Nenek Petronela Tilis Minta Polres TTU Beri Kepastian Hukum

“Dilarang kasi naik harga MinyaKita. Hukum pasar tidak berlaku untuk MinyaKita, kalau selain itu boleh,” tegas Jonas, Sabtu 25 Februari 2023.

Baca juga: Tembus Rp 18 Ribu per Liter, Disperindag NTT Akui Tak Bisa Tindak Pedagang yang Naikan Harga Minyak Goreng Subsidi

Ia menyebut Kadis Perindag NTT tidak memahami kebijakan nasional.

“Kalau dia bicara seperti itu berarti dia tidak paham yang namanya kebijakan Nasional, itu kebijakan Jokowi dan Menteri Perdagangan. MinyaKita sampai di Papua juga harganya Rp 14 ribu per liter. Jadi tidak bisa bilang diserahkan ke pasar,,” ungkap Politisi Golkar itu.

Baca juga:  Jembatan Oesapa Kota Kupang Akan Dibangun Ulang Tahun Ini

Untuk itu, berharap pemda bisa melakukan pengawasan harga melaui Dinas Perindag setiap Kabupaten/Kota.

“Sebagai Ketua Komisi III DPRD NTT, saya minta ada pengawasan ketat khusus harga MinyaKita, harus Rp 14 ribu per liter,” Pungkasnya.

Baca juga: 79.850 Suara Riil Warga Kota Kupang Memilih Pasangan Jonas Salean dan Alo Sukardan Untuk Pilwalkot 2024

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan Provinsi NTT, Nazir Abdulah menyebut kenaikan harga MinyaKita terjadi karena hukum pasar yang berlaku..

“Kalau ada kenaikan harga dari itu bukan dari pemerintah yang menaikan harganya, tapi karena mekanisme pasar,” katanya Nazir, 23 Februari 2023.

Baca juga:  Rusak Pagar Milik Tetangga, Pensiunan Guru di TTU Dipolisikan

Dirinya mengatakan, permintaan yang tinggi membuat harga jualnya juga naik.

Meski begitu jika ada temuan kenaikan harga MinyaKita di pasar pihaknya tidak bisa menindak dan hanya diberikan pembinaan.

“Kami tidak bisa melarang, itu mekanisme pasar, tentu akan jadi keuntungan pedagang. Namun pastinya akan kami bina untuk mengikuti HET agar tidak merugikan masyarakat,” katanya.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: Komisi III DPRD NTT Segera Panggil Kepala Bank NTT Surabaya dan OJK