ASN Pemprov NTT Keluhkan Terima Beras Jatah Rusak, PT Flobamor: Bukan Tanggung Jawab Kami

Ilustrasi beras rusak / dok: titiknol

EXPONTT.COM – Direktur Operasional PT. Flobamor Kupang, Run Ataupah, mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas beras jatah yang diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTT dalam keadaan rusak.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi keluhan para ASN yang mengeluhkan jatah pembagian beras yang di distribusikan oleh PT.Flobamor Kupang, tidak layak dikonsumsi.

Melansir ntthits.com, disebutkan beras yang terima para ASN Pemprov NTT, dalam kondisi tidak layak dimakan karena warnanya tidak putih melainkan kekuning-kuningan, penuh batu halus dan kondisi beras hancur atau pecah.

Baca juga:  Dinas Sosial Provinsi NTT Pastikan Warga Terdampak Bencana Hidrologi Dapat Bantuan

“Beras yang diterima sudah dalam kondisi hancur, banyak batu dan kekuningan warnanya tidak putih,tahun tahun kemarin itu tidak terlambat seperti ini, biasanya diterima bersamaan dengan pembayaran gaji, ini terlambat sampai satu bulan, tambah lagi berasnya tidak layak makan,” kata salah satu ASN NTT, Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca juga: Universitas San Pedro Satu-satunya Kampus di NTT yang Punya Prodi Pendidikan Luar Biasa dan Prodi Statistika

Selain itu, para ASN juga mengeluhkan distribusi beras yang serung mengalami keterlambatan, seperti saat ini, jatah beras yang seharusnya di teirma bulan Februari, namun di bulan Maret baru diterima, padahal menurut dia, sebelum diambil alih oleh PT. Flobamor, pembagian jatah beras selalu bersamaan saat menerima gaji.

Baca juga:  Wilayah NTT Diprediksi Dilanda Angin Kencang 2 Hari ke Depan

Direktur Operasional PT.Flobamor, Run Ataupah, mengatakan, pembagian beras jatah tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Ataupah menjelaskan, standar operasional (SOP) PT. Flobamor sebelum penyerahan beras terlebih dahulu telah dilakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca juga:  Sambut PON 2028 NTT-NTB, Stadion Bertaraf Nasional Akan Dibangun di Penkase Oeleta

Dirinya menyebut, jika beras yang diterima dalam kondisi rusak dapat dikembalikan apabila belum menandatangani BAST. Namun jika sudah ditandatangani bukan lagi menjadi tanggungjawab PT. Flobamor.

“Kalau sudah terima, lalu tanda tangan BAST tapi masih mengeluh beras rusak, sudah bukan tanggung jawab kami,” pungkasnya.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: Validitas sesumbar Alex Riwu Kaho, Laba Bank NTT tembus Rp 40 Miliar