EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT menegaskan pengangkatan guru honorer calon PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap III menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Hal ini disampaikan Plt Sekda NTT, Johana Lisapally saat konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa 7 Maret 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi tuduhan anggota Komisi X DPR RI, Anita Gah yang menyebut, Pemprov NTT terkesan tak ingin membuka formasi PPPK guru meski telah dinyatakan lulus passing grade.
Baca juga: 3 Kali Mangkir dari Panggilan, Inche Sayuna: Dirut Bank NTT Lecehkan DPRD NTT
Sementara menurut Johana Lisapally, seluruh proses seleksi hingga kelulusan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Tahapan pertama proses seleksi PPPK telah meloloskan total 1.417 orang dan di tahap kedua ada sebanyak 1.638 orang.
Untuk kedua tahap tersebut, pemerintah pusat telah menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk diselesaikan proses administrasinya.
“Pemerintah pusat sudah sampaikan kepada pemerintah provinsi dan untuk proses administrasi kepegawaiannya itu sudah selesai dan mereka juga sudah menerima hak-hak sesuai tanggal pengangkatannya,” jelas Johana.
Baca juga: Linus Lusi Dibentak Anita Gah
Sementara untuk tahun 2023, guru honorer yang dinyatakan telah lulus passing grade PPPK terdata sebanyak 1.345 orang.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum menerima data atau surat pemberitahuan dari pusat. Hal ini yang menimbulkan ketidakjelasan nasib para guru honorer yang dinyatakan telah lulus passing grade.
“Oleh karena itu, kami menunggu penyampaian yang telah lulus passing grade,” tuturnya.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kupang Diduga Terima Fee Proyek yang Belum Jalan, Ketua Komisi III Angkat Bicara
Johana menambahkan, jika nanti telah disampaikan ke pemerintah provinsi, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan sebagaimana proses tahap pertama dan kedua. Pihaknya juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. ♦ gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News